peraturan:sdp:649pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 649/PJ.53/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS UANG JAMINAN RADIO TRUNKING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 29 Januari 1996 Nomor XXX perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain Yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf p Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Dalam surat Saudara No. XXX dijelaskan bahwa : a. Konsumen pelanggan jasa telekomunikasi radio trunking dikenakan biaya-biaya seperti biaya penyambungan, biaya percakapan, iuran bulanan dan uang jaminan. b. Uang jaminan yang diberikan pihak pelanggan akan dikembalikan sebesar 75% pada akhir perjanjian sepanjang pihak pelanggan tidak mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia jasa. 4. Dari butir 1 dan 2 diatas serta isi surat Saudara, maka diberikan penegasan, bahwa : 4.1. Atas 75% (tujuh puluh lima persen) uang jaminan yang dikembalikan pada akhir perjanjian, tidak termasuk dalam pengertian Penggantian, dengan demikian bukan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. 4.2. Atas 25% (dua puluh lima persen) uang jaminan yang tidak dikembalikan pada akhir perjanjian, termasuk dalam pengertian Penggantian dan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/649pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1