User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:649pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 649/PJ.53/1996

                            TENTANG

                   PENGENAAN PPN ATAS UANG JAMINAN RADIO TRUNKING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 29 Januari 1996 Nomor XXX perihal seperti tercantum dalam pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual atau 
    Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain Yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf p Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua 
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
    tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Dalam surat Saudara No. XXX dijelaskan bahwa :
    a.  Konsumen pelanggan jasa telekomunikasi radio trunking dikenakan biaya-biaya seperti biaya 
        penyambungan, biaya percakapan, iuran bulanan dan uang jaminan.
    b.  Uang jaminan yang diberikan pihak pelanggan akan dikembalikan sebesar 75% pada akhir 
        perjanjian sepanjang pihak pelanggan tidak mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak 
        penyedia jasa.

4.  Dari butir 1 dan 2 diatas serta isi surat Saudara, maka diberikan penegasan, bahwa :
    4.1.    Atas 75% (tujuh puluh lima persen) uang jaminan yang dikembalikan pada akhir perjanjian, 
        tidak termasuk dalam pengertian Penggantian, dengan demikian bukan merupakan bagian 
        dari Dasar Pengenaan Pajak.

    4.2.    Atas 25% (dua puluh lima persen) uang jaminan yang tidak dikembalikan pada akhir 
        perjanjian, termasuk dalam pengertian Penggantian dan merupakan bagian dari Dasar 
        Pengenaan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/649pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1