User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:649pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 649/PJ.51/1995

                            TENTANG

             FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Barang kebutuhan pokok tersebut antara lain garam, baik yang beriodium maupun yang tidak 
    beriodium.

2.  Oleh karena garam, baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium, adalah bukan Barang Kena 
    Pajak, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN dan karenanya tidak perlu dibuatkan Faktur 
    Pajak untuk penyerahan yang terjadi pada 1 Januari 1995 dan sesudahnya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/649pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1