peraturan:sdp:649pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 649/PJ.51/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN GARAM BERIODIUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Barang kebutuhan pokok tersebut antara lain garam, baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium. 2. Oleh karena garam, baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium, adalah bukan Barang Kena Pajak, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN dan karenanya tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak untuk penyerahan yang terjadi pada 1 Januari 1995 dan sesudahnya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/649pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1