peraturan:sdp:648pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 648/PJ.53/1996 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUT'S DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 2. Berdasarkan pasal 4 huruf a Undang-undang tersebut pada butir 1, penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang PPN. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang tersebut pada butir 1, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 4. Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Sepanjang PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 1 dan melakukan penyerahan makanan melalui counter XYZ yang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan makanan oleh counter XYZ tersebut terutang PPN. 5.2. Jika ternyata counter XYZ menyediakan makanan dengan tujuan untuk dimakan di counter tersebut, maka makanan yang dimakan di counter tersebut memenuhi ketentuan sebagai makanan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 4, maka atas konsumsi makanan tersebut tidak terutang PPN. Namun atas pembayaran makanan tersebut terutang Pajak Pembangunan I, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 5.3. Pemakaian Merk Dagang XYZ oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 3, sehingga atas pemakaian merk tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/648pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1