User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:648pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 648/PJ.53/1996

                            TENTANG

            PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUT'S

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk 
    apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor 
    barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
    dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

2.  Berdasarkan pasal 4 huruf a Undang-undang tersebut pada butir 1, penyerahan Barang Kena Pajak   
    dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang tersebut pada butir 1, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
    Daerah Pabean.

4.  Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman 
    yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk jenis barang yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Sepanjang PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        ketentuan tersebut pada butir 1 dan melakukan penyerahan makanan melalui counter XYZ 
        yang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan makanan oleh counter XYZ 
        tersebut terutang PPN.

    5.2.    Jika ternyata counter XYZ menyediakan makanan dengan tujuan untuk dimakan di counter
        tersebut, maka makanan yang dimakan di counter tersebut memenuhi ketentuan sebagai
        makanan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang tidak 
        dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 4, maka atas 
        konsumsi makanan tersebut tidak terutang PPN. Namun atas pembayaran makanan tersebut 
        terutang Pajak Pembangunan I, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

    5.3.    Pemakaian Merk Dagang XYZ oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan Barang 
        Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 3, sehingga atas pemakaian merk tersebut 
        terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/648pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1