User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:647pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 647/PJ.51/1995

                            TENTANG

            FAKTUR PAJAK SEBAGAI SARANA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk 
    Masa Pajak yang sama di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

2.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PT. XYZ Cabang Cianjur yang telah dikukuhkan sebagai PKP 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 yang telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Cianjur, sepanjang memenuhi 
    persyaratan-persyaratan lain pengkreditan Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/647pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1