peraturan:sdp:647pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 647/PJ.322/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX pada tanggal 4 May 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC, dan PT XYZ, adalah produsen dan penjual hasil tembakau dan sedang dalam proses penggabungan dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan dipertahankan. b. Dalam proses penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan, akan terdapat sejumlah persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau (termasuk di dalamnya adalah cukai tembakau) yang akan dialihkan oleh PT ABC kepada PT XYZ. Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, PPN sebesar 8,4% atas hasil tembakau tersebut telah dibayar dimuka pada waktu penebusan banderole. c. Berdasarkan perkiraan Saudara, PPN Masukan yang dimiliki oleh PT ABC akan lebih besar daripada PPN Keluaran yang harus dibayar oleh PT ABC. Oleh karenanya, PT ABC akan memiliki kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak terakhir sebelum merger tersebut berlaku efektif. d. PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, akan mengajukan permohonan penggunaan nilai buku fiskal untuk pengalihan aktiva dalam rangka penggabungan usaha antara PT XYZ dan PT ABC kepada Direktorat Jenderal Pajak. e. Pemahaman Saudara atas Peraturan Perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut: - Atas Pengalihan persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau tidak terutang PPN didasarkan pada PPN atas hasil tembakau tersebut sebesar 8,4 % telah dibayar dimuka pada saat penebusan banderole. Dengan demikian, Saudara berpendapat pada saat penyerahan tersebut PPN tidak terutang lagi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002. - Atas kelebihan pembayaran PPN yang dimiliki oleh PT ABC yang terjadi pada masa pajak terakhir sebelum penggabungan usaha berlaku efektif, dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya setelah merger dan digabungkan ke dalam SPT Masa PPN PT XYZ. Hal ini didasarkan karena pada prinsipnya penggabungan usaha telah mendapat persetujuan dari DJP dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan yang menyebutkan bahwa NPWP dan NPKP badan usaha yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan kepada badan usaha yang menerima pengalihan harta, akan tetapi seluruh kredit pajak badan usaha yang melakukan pengalihan aktiva dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang menerima pengalihan harta. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon diberikan penegasan bahwa pendapat saudara pada huruf e telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan antara lain: a. Pasal 1A ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. b. Pasal 4 huruf a PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP, 2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud, 3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, diatur antara lain: a. Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf e : Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk persediaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. 5. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur, bahwa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal: a. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Utang pajak telah dilunasi atau hak melakukan penagihan telah daluwarsa; c. Mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Pengalihan Persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau dalam rangka penggabungan usaha dikategorikan sebagai penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Sehingga atas penyerahan dimaksud terutang PPN dan saat terutangnya pajak adalah sejak saat disepakati atau ditetapkan dalam RUPS. b. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas, maka atas pengalihan persediaan barang dimaksud terutang PPN dengan DPP Nilai Lain yaitu harga pasar wajar sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas. c. Sehubungan dengan penggabungan usaha dimana PT XYZ menjadi pihak yang dipertahankan, harus dilakukan pencabutan NPWP terlebih dahulu atas perusahaan lama yang akan dibubarkan, yaitu PT ABC. Pencabutan dimaksud dilakukan setelah dilaksanakan Pemeriksaan Lapangan. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui PT ABC mempunyai kewajiban-kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan (pajak yang belum dilunasi), maka PT ABC wajib melunasi utang pajaknya terlebih dahulu. Demikian juga dalam hal PT ABC memiliki Lebih Bayar maka Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan pengembaliannya terlebih dahulu. Demikian disampaikan. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/647pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1