User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:647pj.3222005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         2 Agustus 2005    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 647/PJ.322/2005

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX pada tanggal 4 May 2005, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1)  Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC, dan PT XYZ, adalah produsen dan penjual hasil tembakau dan sedang dalam proses 
        penggabungan dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan dipertahankan.
    b.  Dalam proses penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan, akan terdapat 
        sejumlah persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau (termasuk di dalamnya 
        adalah cukai tembakau) yang akan dialihkan oleh PT ABC kepada PT XYZ. Sesuai dengan 
        peraturan perpajakan yang berlaku, PPN sebesar 8,4% atas hasil tembakau tersebut telah 
        dibayar dimuka pada waktu penebusan banderole.
    c.  Berdasarkan perkiraan Saudara, PPN Masukan yang dimiliki oleh PT ABC akan lebih besar 
        daripada PPN Keluaran yang harus dibayar oleh PT ABC. Oleh karenanya, PT ABC akan 
        memiliki kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak terakhir sebelum merger tersebut 
        berlaku efektif.
    d.  PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, akan mengajukan permohonan 
        penggunaan nilai buku fiskal untuk pengalihan aktiva dalam rangka penggabungan usaha 
        antara PT XYZ dan PT ABC kepada Direktorat Jenderal Pajak.
    e.  Pemahaman Saudara atas Peraturan Perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
        -   Atas Pengalihan persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau tidak 
            terutang PPN didasarkan pada PPN atas hasil tembakau tersebut sebesar 8,4 % telah 
            dibayar dimuka pada saat penebusan banderole. Dengan demikian, Saudara 
            berpendapat pada saat penyerahan tersebut PPN tidak terutang lagi sesuai dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002.
        -   Atas kelebihan pembayaran PPN yang dimiliki oleh PT ABC yang terjadi pada masa 
            pajak terakhir sebelum penggabungan usaha berlaku efektif, dapat dikompensasikan 
            ke masa pajak berikutnya setelah merger dan digabungkan ke dalam SPT Masa PPN 
            PT XYZ. Hal ini didasarkan karena pada prinsipnya penggabungan usaha telah 
            mendapat persetujuan dari DJP dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 
            SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas 
            Restrukturisasi Perusahaan yang menyebutkan bahwa NPWP dan NPKP badan usaha 
            yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan kepada badan usaha yang menerima 
            pengalihan harta, akan tetapi seluruh kredit pajak badan usaha yang melakukan 
            pengalihan aktiva dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang 
            menerima pengalihan harta.
    f.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon diberikan penegasan bahwa 
        pendapat saudara pada huruf e telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan antara lain:
    a.  Pasal 1A ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam 
        penjelasannya disebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual 
        beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan 
        penyerahan hak atas barang.
    b.  Pasal 4 huruf a PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang 
        yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1)  barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
        2)  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud,
        3)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        4)  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan 
    seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak 
    tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang 
    Saham yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran 
    usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar 
    Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    251/KMK.03/2002, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah 
        suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b.  Pasal 2 huruf e : Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk persediaan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran 
        perusahaan adalah harga pasar wajar.

5.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang 
    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
    antara lain mengatur, bahwa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal:
    a.  Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku;
    b.  Utang pajak telah dilunasi atau hak melakukan penagihan telah daluwarsa;
    c.  Mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini 
    kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pengalihan Persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau dalam rangka 
        penggabungan usaha dikategorikan sebagai penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena 
        suatu perjanjian. Sehingga atas penyerahan dimaksud terutang PPN dan saat terutangnya 
        pajak adalah sejak saat disepakati atau ditetapkan dalam RUPS.
    b.  Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas, maka atas pengalihan 
        persediaan barang dimaksud terutang PPN dengan DPP Nilai Lain yaitu harga pasar wajar 
        sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas.
    c.  Sehubungan dengan penggabungan usaha dimana PT XYZ menjadi pihak yang dipertahankan, 
        harus dilakukan pencabutan NPWP terlebih dahulu atas perusahaan lama yang akan 
        dibubarkan, yaitu PT ABC. Pencabutan dimaksud dilakukan setelah dilaksanakan Pemeriksaan 
        Lapangan. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui PT ABC mempunyai kewajiban-kewajiban 
        perpajakan yang belum diselesaikan (pajak yang belum dilunasi), maka PT ABC wajib 
        melunasi utang pajaknya terlebih dahulu. Demikian juga dalam hal PT ABC memiliki Lebih 
        Bayar maka Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan pengembaliannya terlebih dahulu.

Demikian disampaikan.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/647pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1