peraturan:sdp:646pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 646/PJ.52/1995 TENTANG PENEGASAN ATAS BEBERAPA MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 1995, surat nomor : -- tanggal 28 Maret 1995 dan surat nomor : XXX tanggal 6 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, yang isinya antara lain : i. Faktur Pajak dengan format baru yang telah mulai diterbitkan PT. XYZ tanggal 23 Februari 1995 ternyata belum mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Faktur Pajak bentuk baru yang tidak mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran tersebut terdiri dari nomor seri GE 065423 sampai dengan GE 076251 yaitu sebanyak 10.828 lembar dengan nilai DPP Rp. 36.646.260.470,-. Atas Faktur Pajak yang pencetakannya tidak lengkap tersebut dimohonkan agar dapat dianggap Faktur Pajak yang sah. ii. Pencantuman nomor seri Faktur Pajak yang baru yang terdiri dari 5 huruf, 3 digit kode wilayah KPP an 7 digit nomor seri Faktur pada mulainya mengalami kesulitan untuk dapat diterapkan mulai 1 April 1995 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 6 Januari 1995, namun setelah diusahakan dapat juga terpenuhi. Kesulitan baru yang timbul adalah dalam melaporkan Pajak Keluaran ke dalam SPT Masa PPN bulan April 1995 dan bulan Mei 1995, karena pada bulan tersebut, PT. XYZ masih dalam tahap penyempurnaan program pencetakan Faktur Pajak yang baru. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN untuk bulan April 1995 dan Mei 1995 akan mengalami keterlambatan. Untuk ini dimohonkan batas pelaporan SPT Masa PPN bulan April 1995 dan Mei 1995 dapat dilakukan paling lambat 1 Juni 1995. Atas permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Setelah mempertimbangkan bahwa : - Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ diterbitkan dengan melalui program komputer, sehingga dengan adanya perubahan bentuk Faktur Pajak harus diikuti dengan perubahan program komputer yang memerlukan waktu yang cukup lama; - jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan setiap hari cukup banyak; - sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak (Seri PPN 2-95), untuk masa Februari sampai dengan akhir Maret 1995 masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak bentuk lama yang belum mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran; maka kami dapat menyetujui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT. XYZ pada bulan Februari dan Maret 1995 yang tidak mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran, yaitu Faktur Pajak dengan Nomor Seri GE 065423 sampai dengan GE 076251 dianggap Faktur Pajak Standar yang lengkap. Dengan demikian, bagi pembeli Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dipergunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 perihal Formulir Baru SPT Masa PPN (Seri PPN 3-95) dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-01/PJ.53/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal SPT Masa PPN, SPT Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diperkenankan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN bulan Maret 1995. Kebijaksanaan untuk mengizinkan terlambatnya penyampaian SPT Masa PPN hanya terbatas untuk SPT Masa PPN Januari 1995 dan Februari 1995. Untuk SPT Masa PPN Maret 1995 dan seterusnya harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan atas pelaporan SPT Masa PPN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/646pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1