User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:646pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Mei 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 646/PJ.52/1995

                            TENTANG

                     PENEGASAN ATAS BEBERAPA MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Maret 1995, surat nomor : -- tanggal 28 Maret 
1995 dan surat nomor : XXX tanggal 6 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat, yang isinya antara lain :

i.  Faktur Pajak dengan format baru yang telah mulai diterbitkan PT. XYZ tanggal 23 Februari 1995 
    ternyata belum mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran sebagaimana yang diatur dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

    Faktur Pajak bentuk baru yang tidak mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran tersebut 
    terdiri dari nomor seri GE 065423 sampai dengan GE 076251 yaitu sebanyak 10.828 lembar dengan 
    nilai DPP Rp. 36.646.260.470,-.

    Atas Faktur Pajak yang pencetakannya tidak lengkap tersebut dimohonkan agar dapat dianggap 
    Faktur Pajak yang sah.

ii. Pencantuman nomor seri Faktur Pajak yang baru yang terdiri dari 5 huruf, 3 digit kode wilayah KPP 
    an 7 digit nomor seri Faktur pada mulainya mengalami kesulitan untuk dapat diterapkan mulai 
    1 April 1995 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
    6 Januari 1995, namun setelah diusahakan dapat juga terpenuhi.

    Kesulitan baru yang timbul adalah dalam melaporkan Pajak Keluaran ke dalam SPT Masa PPN bulan 
    April 1995 dan bulan Mei 1995, karena pada bulan tersebut, PT. XYZ masih dalam tahap 
    penyempurnaan program pencetakan Faktur Pajak yang baru.

Dengan demikian, pelaporan SPT Masa PPN untuk bulan April 1995 dan Mei 1995 akan mengalami 
keterlambatan. Untuk ini dimohonkan batas pelaporan SPT Masa PPN bulan April 1995 dan Mei 1995 dapat 
dilakukan paling lambat 1 Juni 1995.

Atas permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Setelah mempertimbangkan bahwa :
    -   Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ diterbitkan dengan melalui program komputer, 
        sehingga dengan adanya perubahan bentuk Faktur Pajak harus diikuti dengan perubahan
        program komputer yang memerlukan waktu yang cukup lama;
    -   jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan setiap hari cukup banyak;
    -   sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
        26 Januari 1995 perihal Faktur Pajak (Seri PPN 2-95), untuk masa Februari sampai dengan
        akhir Maret 1995 masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak bentuk lama yang belum 
        mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran;

    maka kami dapat menyetujui bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT. XYZ pada bulan Februari dan 
    Maret 1995 yang tidak mencantumkan tanggal penyerahan/pembayaran, yaitu Faktur Pajak dengan 
    Nomor Seri GE 065423 sampai dengan GE 076251 dianggap Faktur Pajak Standar yang lengkap. 

    Dengan demikian, bagi pembeli Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat 
    dipergunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.53/1995 tanggal 6 Februari 1995 
    perihal Formulir Baru SPT Masa PPN (Seri PPN 3-95) dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KWT-01/PJ.53/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal SPT Masa PPN, SPT Masa Pajak Januari 1995 dan 
    Februari 1995 diperkenankan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa PPN bulan 
    Maret 1995.

    Kebijaksanaan untuk mengizinkan terlambatnya penyampaian SPT Masa PPN hanya terbatas untuk 
    SPT Masa PPN Januari 1995 dan Februari 1995. Untuk SPT Masa PPN Maret 1995 dan seterusnya harus 
    dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

    Keterlambatan atas pelaporan SPT Masa PPN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/646pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1