User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:646pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         1 Agustus 2005 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 646/PJ.313/2005

                            TENTANG

                    PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No. XXX tanggal 4 April 2005, dinyatakan bahwa 
        yang tidak termasuk kewajiban pajak Bank Indonesia adalah kewajiban Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, 25 dan 29 UU No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;
    b.  Saudara mohon penegasan apakah Bank Indonesia juga tidak berkewajiban atas PPh Pasal 22 
        dalam hal impor bahan uang.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf b yang menjadi Subjek Pajak adalah antara lain badan. Dalam 
        penjelasannya disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria 
        berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu:
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        4)  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    b.  Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk 
        memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan 
        tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor 
        atau kegiatan usaha di bidang lain.

3.  Berdasarkan paragraf terakhir Pasal II Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa sepanjang belum 
    ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan Pajak 
    Penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan Pajak 
    Penghasilan.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    236/KMK.03/2003, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 4, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah 
        antara lain Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan 
        Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), 
        PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang 
        melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN;
    b.  Pasal 2, besarnya Pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
        1)  Atas Impor:
            -   Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua 
                setengah persen) dari nilai impor;
            -   Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari 
                nilai impor;
            -   Yang tidak dikuasai sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual 
                lelang.
        2)  atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 
            sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Bank Indonesia merupakan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 3 di atas. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BI wajib memungut PPh 
        Pasal 22 sebesar 1,5%.
    b.  Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa 
        surplus Bank Indonesia terutang Pajak Penghasilan, maka atas impor bahan baku uang yang 
        dilakukan oleh Bank Indonesia tidak terutang PPh Pasal 22.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/646pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1