peraturan:sdp:646pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 646/PJ.313/2005 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. Berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No. XXX tanggal 4 April 2005, dinyatakan bahwa yang tidak termasuk kewajiban pajak Bank Indonesia adalah kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 22, 25 dan 29 UU No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000; b. Saudara mohon penegasan apakah Bank Indonesia juga tidak berkewajiban atas PPh Pasal 22 dalam hal impor bahan uang. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (1) huruf b yang menjadi Subjek Pajak adalah antara lain badan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 3. Berdasarkan paragraf terakhir Pasal II Undang-undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyatakan bahwa sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 4, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah antara lain Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN; b. Pasal 2, besarnya Pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: 1) Atas Impor: - Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; - Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; - Yang tidak dikuasai sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang. 2) atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Bank Indonesia merupakan pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh BI, BI wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. b. Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia terutang Pajak Penghasilan, maka atas impor bahan baku uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia tidak terutang PPh Pasal 22. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/646pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1