User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:645pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 645/PJ.53/1996

                            TENTANG

        PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DAN KEAGENAN KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1996, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan bahwa :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 
    Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa 
    jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang   
    ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, maka :
    3.1.    PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas 
        jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan 
        perusahaan pelayaran Niaga Nasional.
    
    3.2.    Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang 
        dimaksud pada butir 3.1, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian, agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/645pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1