peraturan:sdp:645pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 645/PJ.5/2001 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 7 Nopember 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT JHCI menerima beberapa Faktur Pa yang mengatur PPN atas film pada tahun 2000 sehingga baru dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari, Pebruari dan Maret 2000. Faktur Pajak tersebut belum pernah dibiayakan atau dilaporkan pada tahun 1999. Oleh pemeriksa Faktur Pajak tersebut dikoreksi dengan alasan untuk tahun 1999 telah dilakukan pemeriksaan. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penjelasan atas perlakuan Faktur Pajak dimaksud. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 antara lain mengatur : a. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; b. Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dalam penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan apabila Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisir ke dalam harga perolehan Barang Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan apabila : - Pajak Masukan tersebut tidak dibiayakan atau dikapitalisir; dan - Terhadap Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut belum dilakukan pemeriksaan; dan - Pengkreditan Pajak Masukan tersebut selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. b. Dalam kasus Saudara, apabila telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Masukan yang terlambat diterima dan belum dikreditkan tersebut, maka setelah tanggal pemeriksaan dilakukan, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT/pembetulan SPT PPN Masa berikutnya. c. Perlu kami ingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA III.
peraturan/sdp/645pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1