User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:645pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 645/PJ.5/2001

                             TENTANG

                      PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 7 Nopember 2000, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT JHCI menerima beberapa Faktur Pa yang mengatur PPN 
    atas film pada tahun 2000 sehingga baru dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari, Pebruari dan 
    Maret 2000. Faktur Pajak tersebut belum pernah dibiayakan atau dilaporkan pada tahun 1999. Oleh 
    pemeriksa Faktur Pajak tersebut dikoreksi dengan alasan untuk tahun 1999 telah dilakukan 
    pemeriksaan. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penjelasan atas perlakuan Faktur Pajak 
    dimaksud.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;
    b.  Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
        selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, 
        sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya 
        dalam penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan apabila Pajak 
        Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisir ke dalam harga perolehan 
        Barang Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan 
        pemeriksaan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.      Pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan 
        apabila :
        -   Pajak Masukan tersebut tidak dibiayakan atau dikapitalisir; dan
        -   Terhadap Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak tersebut belum dilakukan 
            pemeriksaan; dan
        -   Pengkreditan Pajak Masukan tersebut selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
            berakhirnya tahun buku.
    b.  Dalam kasus Saudara, apabila telah dilakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Pajak 
        diterbitkannya Faktur Pajak Masukan yang terlambat diterima dan belum dikreditkan tersebut, 
        maka setelah tanggal pemeriksaan dilakukan, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat 
        dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT/pembetulan SPT PPN Masa berikutnya.
    c.  Perlu kami ingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang 
        perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jangka waktu pengkreditan 
        Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama hanya dapat dilakukan paling lambat 3 
        bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA III.
peraturan/sdp/645pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1