User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:645pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 645/PJ.51/2005

                             TENTANG

    PERMOHONAN PENJELASAN PENGGUNAAN ATAS FAKTUR PAJAK STANDAR MATA UANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT ABC Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2005 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  PT ABC telah mencetak Faktur Pajak Standar dalam mata uang asing dalam jumlah banyak 
        sesuai Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 dimana pada 
        kolom rupiah dan kolom valas baris PPN, diarsir dengan warna hitam.
    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 ada perubahan atas 
        Faktur Pajak Standar dalam mata uang asing tersebut dimana pada kolom rupiah dan kolom 
        valas baris PPN, tidak lagi diarsir dengan warna hitam.
    c.  Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penjelasan apakah Faktur Pajak yang telah 
        dicetak sesuai Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 masih 
        dapat digunakan.

2.  Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa dalam Faktur Pajak harus 
    dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
    yang paling sedikit memuat:
    a)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa 
        Kena Pajak;
    b)  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
        Kena Pajak;
    c)  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e)  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f)  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g)  Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, 
    Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, diatur antara 
    lain:
    a.  Pasal 2 ayat (7), apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan 
        menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat 
        sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau 
        disesuaikan dengan Kepentingan Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 8A ayat (1), Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan 
        ukuran yang mengacu pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-53/PJ./1994 sepanjang diisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, 
        Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah 
        diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa formulir Faktur Pajak 
    yang terlanjur Saudara cetak dengan bentuk dan ukuran sesuai Lampiran IB Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tetap dapat digunakan sampai habis dan dalam pengisiannya 
    paling sedikit harus mencantumkan keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di 
    atas.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/645pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1