peraturan:sdp:642pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 642/PJ.54/1996 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Januari 1996 yang antara lain menjelaskan bahwa : a. PT. XYZ terdaftar pada KPP PMA dengan NPWP.XX.XXX.XXX.X-XXX, dan sesuai dengan lokasi tempat usaha (pabrik) PT. XYZ dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Tangerang. Untuk keperluan perpajakan cabang usaha, di KPP Tangerang PT. XYZ terdaftar dengan NPWP.01.069.106.1-402. b. Terdapat sejumlah Faktur Pajak Masukan dengan NPWP KPP PMA sehingga oleh karena itu PT. XYZ mohon penjelasan apakah Faktur Pajak dengan NPWP KPP PMA tersebut dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya. 2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PT. XYZ yang terdaftar di KPP Tangerang dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya menggunakan NPWP yang diterbitkan oleh KPP. PMA, dan tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994. Demikian, agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/642pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1