User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:642pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 642/PJ.54/1996

                            TENTANG

                      PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Januari 1996 yang antara lain menjelaskan bahwa :
a.  PT. XYZ terdaftar pada KPP PMA dengan NPWP.XX.XXX.XXX.X-XXX, dan sesuai dengan lokasi tempat 
    usaha (pabrik) PT. XYZ dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Tangerang. Untuk keperluan perpajakan 
    cabang usaha, di KPP Tangerang PT. XYZ terdaftar dengan NPWP.01.069.106.1-402.

b.  Terdapat sejumlah Faktur Pajak Masukan dengan NPWP KPP PMA sehingga oleh karena itu PT. XYZ 
    mohon penjelasan apakah Faktur Pajak dengan NPWP KPP PMA tersebut dapat dikreditkan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
    sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya.

2.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PT. XYZ yang terdaftar di KPP Tangerang dapat 
    mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya menggunakan NPWP yang diterbitkan oleh 
    KPP. PMA, dan tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang No. 8 
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994.

Demikian, agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/642pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1