peraturan:sdp:642pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 01 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 642/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN UNTUK PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI BUNGA ATAS PPN TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 April 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa perusahaan Saudara bermaksud untuk mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sehubungan dengan pemeriksaan PPN untuk periode tahun 1998 yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh KPP yang bersangkutan. Adapun alasan Saudara meminta penghapusan/pengurangan tersebut adalah : - Kebutuhan untuk segera beroperasi setelah terjadinya perubahan kepemilikan - Masa transisi sebagai subkontraktor - Kesalahan dalam memahami fasilitas pembebasan PPN dan praktek bisnis - Berniat untuk bertindak benar tapi tetap dikenakan denda 2. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-Undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar. 3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) belum diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut, permohonan Saudara untuk meminta penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, terutang tidak dapat diproses. Untuk selanjutnya, apabila SKPKB dimaksud sudah diterbitkan, maka permohonan penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai terutang agar Saudara sampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata
peraturan/sdp/642pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1