peraturan:sdp:641pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 641/PJ.52/1993 TENTANG PENJUALAN SEBAGIAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal ............ perihal Surat Keterangan Pajak Penjualan (PPn) tidak terutang, diketahui bahwa : a. PT. XYZ pada bulan Pebruari 1992 telah menjual sebagian barang modalnya yang diimpor pada tahun 1980. b. Pada saat impor barang modal tersebut dalam Tahun 1980, PT. XYZ diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, MPO dan Pajak Penjualan Impor 100% dalam rangka PMA. Sehubungan dengan penjualan barang modal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pajak Penjualan (PPn). 1.1. Berdasarkan pada butir 7 Surat Ketua BKPM No. 632/PABEAN/80 tanggal 21 Juli 1980 tentang Pemberian fasilitas pembebasan/kekeringan Bea Masuk, Pajak Penjualan Impor dan MPO Impor atas pemasukan mesin-mesin/equipment/spare parts untuk XXYZ dalam rangka Penanaman Modal Asing, apabila terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan maka pemberian fasilitas dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk, Pajak Penjualan dan MPO Impor serta pungutan- pungutan lain yang terutang. 1.2. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. 743/51/7/6/1976 tanggal 8 Juni 1976 tentang Penghapusan Barang-barang Modal Milik Perusahaan PMA/PMDN yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan bahwa : a. Barang-barang modal yang diimpor dalam rangka PMA/PMDN dengan memperoleh fasilitas pabean hanya dapat dipindahtangankan apabila terlebih dahulu telah melunasi segala pungutan pabean yang terutang. b. Pedoman pengenaan pungutan pabean mengenai pemindahtanganan barang modal yang berupa mesin-mesin (alat produksi tetap) yang dilakukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengimporan yaitu : - dikenakan menurut dasar tarip pada waktu pemasukan; - sedangkan atas harganya diberikan potongan (penyusutan) 5 (lima) tahun pertama sebesar 10% pertahun, untuk tahun keenam dan selanjutnya 5% pertahun dengan ketentuan nilai sisa sekurang-kurangnya 20%. c. Tata cara pemungutannya diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1.3. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pajak Penjualan Impor atas barang modal yang dijual oleh PT. XYZ pada bulan Februari 1992, harus dibayar dengan menggunakan tarip pada waktu pemasukan (Tahun 1980) dan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai sisa minimum yaitu sebesar 20% dari nilai impor pada saat pemasukan. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf c UU PPN 1984, atas penyerahan atau penjualan barang modal dimaksud pada bulan Pebruari 1992 yang lalu, tidak perlu dipungut PPN karena penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 2.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989 dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. Karena pada saat impor barang modal dimaksud dalam tahun 1980 tidak ada PPN Masukan yang pernah dikreditkan oleh PT. XYZ, maka tidak ada PPN Masukan yang harus dibayar kembali oleh PT. XYZ atas pemindahtanganan barang modal dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/641pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1