User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:641pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 641/PJ.52/1993

                            TENTANG

                PENJUALAN SEBAGIAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal ............ perihal Surat Keterangan Pajak Penjualan (PPn) 
tidak terutang, diketahui bahwa :
a.  PT. XYZ  pada bulan Pebruari 1992 telah menjual sebagian barang modalnya yang diimpor pada tahun 
    1980.
b.  Pada saat impor barang modal tersebut dalam Tahun 1980, PT. XYZ diberikan fasilitas pembebasan 
    Bea Masuk, MPO dan Pajak Penjualan Impor 100% dalam rangka PMA.

Sehubungan dengan penjualan barang modal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pajak Penjualan (PPn).
    1.1.    Berdasarkan pada butir 7 Surat Ketua BKPM No. 632/PABEAN/80 tanggal 21 Juli 1980 tentang 
        Pemberian fasilitas pembebasan/kekeringan Bea Masuk, Pajak Penjualan Impor dan MPO 
        Impor atas pemasukan mesin-mesin/equipment/spare parts untuk XXYZ dalam rangka 
        Penanaman Modal Asing, apabila terdapat penyalahgunaan barang-barang yang bersangkutan 
        maka pemberian fasilitas dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan terhadap barang-barang 
        yang disalahgunakan itu dipungut Bea Masuk, Pajak Penjualan dan MPO Impor serta pungutan-
        pungutan lain yang terutang.

    1.2.    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. 743/51/7/6/1976 tanggal 8 Juni 1976 tentang 
        Penghapusan Barang-barang Modal Milik Perusahaan PMA/PMDN yang ditujukan kepada 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dinyatakan bahwa :
        a.  Barang-barang modal yang diimpor dalam rangka PMA/PMDN dengan memperoleh 
            fasilitas pabean hanya dapat dipindahtangankan apabila terlebih dahulu telah 
            melunasi segala pungutan pabean yang terutang.
        b.  Pedoman pengenaan pungutan pabean mengenai pemindahtanganan barang modal 
            yang berupa mesin-mesin (alat produksi tetap) yang dilakukan setelah lewat jangka 
            waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal pengimporan yaitu :
            -   dikenakan menurut dasar tarip pada waktu pemasukan;
            -   sedangkan atas harganya diberikan potongan (penyusutan) 5 (lima) tahun 
                pertama sebesar 10% pertahun, untuk tahun keenam dan selanjutnya 5% 
                pertahun dengan ketentuan nilai sisa sekurang-kurangnya 20%.
        c.  Tata cara pemungutannya diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    1.3.    Berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pajak Penjualan Impor atas barang modal yang 
        dijual oleh PT. XYZ pada bulan Februari 1992, harus dibayar dengan menggunakan tarip pada 
        waktu pemasukan (Tahun 1980) dan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai sisa minimum 
        yaitu sebesar 20% dari nilai impor pada saat pemasukan.

2.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf c UU PPN 1984, atas penyerahan atau
        penjualan barang modal dimaksud pada bulan Pebruari 1992 yang lalu, tidak perlu dipungut 
        PPN karena penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak yang terutang PPN.

    2.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No.
        1441b/KMK.04/1989 dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah 
        dikreditkan harus dibayar kembali.

        Karena pada saat impor barang modal dimaksud dalam tahun 1980 tidak ada PPN Masukan 
        yang pernah dikreditkan oleh PT. XYZ, maka tidak ada PPN Masukan yang harus dibayar 
        kembali oleh PT. XYZ atas pemindahtanganan barang modal dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/641pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1