peraturan:sdp:640pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 640/PJ.322/2003 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPh PASAL 23 DAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) di Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan FE ABC untuk menyelenggarakan kegiatan "Forum Diskusi Ekonomi". Tujuan forum diskusi tersebut adalah untuk mengkomunikasikan kebijakan BI dan dalam rangka memupuk kerjasama dengan kalangan perguruan tinggi. Setiap penyelenggaraan kegiatan tersebut BI memberikan bantuan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). b. Selain melakukan kerjasama dengan ABC, BI juga melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi lainnya dan organisasi mahasiswa untuk menyelenggarakan seminar di bidang perbankan. Atas kegiatan tersebut BI memberikan bantuan dana. c. Di samping itu Saudara menjelaskan: - penyelenggaraan diskusi/seminar sepenuhnya dilaksanakan oleh Perguruan tinggi/ organisasi mahasiswa; - peserta diskusi/seminar terdiri dari kalangan akademis (dosen dan mahasiswa) dan kalangan masyarakat luas dan tidak dipungut biaya; - BI hanya memberikan bantuan dana dan menyampaikan materi diskusi dan seminar yang akan dilakukan; dan - setiap kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan/perjanjian. d. Saudara mohon penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut: - apakah kegiatan tersebut di atas yang tidak untuk komersial, BI perlu memungut PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan; - apakah pemberian bantuan dana kepada ABC sebagai universitas negeri maupun kepada perguruan tinggi swasta perlu dipungut PPN. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, diatur bahwa jasa penyelenggaraan seminar tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 5. Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas ABC sebagai Badan Hukum Milik Negara, diatur bahwa penerimaan Universitas bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 6. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPn BM, diatur bahwa KPKN, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum Lainnya, BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut PPN. 7. Berdasarkan Lampiran II angka 5 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, diatur bahwa Perkiraan Penghasilan Neto untuk jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 8. Berdasarkan Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, diatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut. 9. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Jasa penyelenggaraan seminar/diskusi termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN atau APBD. Dalam hal sumber dananya tidak berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun yang bersangkutan. b. Atas jasa penyelenggaraan seminar/diskusi di bidang perbankan untuk mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan BI dan dalam rangka memupuk kerjasama dengan kalangan perguruan tinggi sesuai kesepakatan/perjanjian, yang diserahkan oleh ABC dan perguruan tinggi lainnya kepada BI terutang PPN. c. Oleh karena itu, BI sebagai Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sepanjang perguruan tinggi yang menyerahkan jasa tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/640pj.3222003.txt · Last modified: by 127.0.0.1