User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:640pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 640/PJ.322/2003

                            TENTANG

                 PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPh PASAL 23 DAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Juni 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Kantor Cabang Bank Indonesia (BI) di Yogyakarta telah melakukan kerjasama dengan FE 
        ABC untuk menyelenggarakan kegiatan "Forum Diskusi Ekonomi". Tujuan forum diskusi 
        tersebut adalah untuk mengkomunikasikan kebijakan BI dan dalam rangka memupuk 
        kerjasama dengan kalangan perguruan tinggi. Setiap penyelenggaraan kegiatan tersebut BI 
        memberikan bantuan dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

    b.  Selain melakukan kerjasama dengan ABC, BI juga melakukan kerjasama dengan beberapa 
        perguruan tinggi lainnya dan organisasi mahasiswa untuk menyelenggarakan seminar di 
        bidang perbankan. Atas kegiatan tersebut BI memberikan bantuan dana.

    c.  Di samping itu Saudara menjelaskan:
        -   penyelenggaraan diskusi/seminar sepenuhnya dilaksanakan oleh Perguruan tinggi/
            organisasi mahasiswa;
        -   peserta diskusi/seminar terdiri dari kalangan akademis (dosen dan mahasiswa) dan 
            kalangan masyarakat luas dan tidak dipungut biaya;
        -   BI hanya memberikan bantuan dana dan menyampaikan materi diskusi dan seminar 
            yang akan dilakukan; dan
        -   setiap kerjasama dituangkan dalam bentuk kesepakatan/perjanjian.

    d.  Saudara mohon penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
        -   apakah kegiatan tersebut di atas yang tidak untuk komersial, BI perlu memungut PPh 
            Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan;
        -   apakah pemberian bantuan dana kepada ABC sebagai universitas negeri maupun 
            kepada perguruan tinggi swasta perlu dipungut PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
    15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
    Pengusaha. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    b.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    c.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

4.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
    Yang Tidak Dikenakan PPN, diatur bahwa jasa penyelenggaraan seminar tidak termasuk jenis jasa 
    yang tidak dikenakan PPN.

5.  Berdasarkan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan 
    Universitas ABC sebagai Badan Hukum Milik Negara, diatur bahwa penerimaan Universitas bukan 
    merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

6.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang 
    Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu 
    untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPn BM, diatur bahwa KPKN, Bendaharawan 
    Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi 
    Hasil dan Kontrak Karya di Bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum Lainnya, 
    BUMN, BUMD, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai 
    Pemungut PPN.

7.  Berdasarkan Lampiran II angka 5 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c UU PPh, diatur bahwa Perkiraan Penghasilan Neto untuk jasa selain jasa-jasa tersebut di 
    atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
    Pendapatan dan Belanja Daerah adalah 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

8.  Berdasarkan Lampiran I huruf D butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan, diatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah yang 
    pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang 
    pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa 
    Kena Pajak memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.

9.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Jasa penyelenggaraan seminar/diskusi termasuk dalam pengertian jasa lain yang dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN apabila sumber dananya berasal dari APBN atau APBD. Dalam hal sumber dananya tidak 
        berasal dari APBN atau APBD, maka atas jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh 
        Pasal 23 tetapi penghasilan yang diterima atas jasa tersebut merupakan objek pajak yang     
        dikenakan PPh dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan harus dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan (SPT) PPh tahun yang bersangkutan.
    b.  Atas jasa penyelenggaraan seminar/diskusi di bidang perbankan untuk mengkomunikasikan 
        kebijakan-kebijakan BI dan dalam rangka memupuk kerjasama dengan kalangan perguruan 
        tinggi sesuai kesepakatan/perjanjian, yang diserahkan oleh ABC dan perguruan tinggi lainnya 
        kepada BI terutang PPN.
    c.  Oleh karena itu, BI sebagai Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN 
        yang terutang sepanjang perguruan tinggi yang menyerahkan jasa tersebut merupakan 
        Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/640pj.3222003.txt · Last modified: by 127.0.0.1