User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:63pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 63/PJ.53/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS PENERIMAAN UANG JAMINAN RADIO PANGGIL (PAGER)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 30 Nopember 1995 Nomor Ref. XXX perihal seperti tercantum dalam pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Penyerahan pesawat pager kepada pelanggan didasarkan pada suatu perjanjian dengan ketentuan 
    pelanggan membayar uang jaminan dari pesawat pager yang dipinjam pakainya.

2.  Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian yang terutang PPN, diatur dalam 
    Pasal 1 huruf d angka 1a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, adalah penyerahan yang didasarkan pada perjanjian :
    -   jual beli;
    -   tukar menukar;
    -   jual beli dengan angsuran;
    -   perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

3.  Sepanjang penyerahan pesawat pager kepada pelanggan tidak mengakibatkan hak atas pesawat 
    pager tersebut berpindah kepada pelanggan, maka penyerahan tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/63pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1