peraturan:sdp:63pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 63/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS PENERIMAAN UANG JAMINAN RADIO PANGGIL (PAGER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 30 Nopember 1995 Nomor Ref. XXX perihal seperti tercantum dalam pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Penyerahan pesawat pager kepada pelanggan didasarkan pada suatu perjanjian dengan ketentuan pelanggan membayar uang jaminan dari pesawat pager yang dipinjam pakainya. 2. Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian yang terutang PPN, diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, adalah penyerahan yang didasarkan pada perjanjian : - jual beli; - tukar menukar; - jual beli dengan angsuran; - perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. 3. Sepanjang penyerahan pesawat pager kepada pelanggan tidak mengakibatkan hak atas pesawat pager tersebut berpindah kepada pelanggan, maka penyerahan tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/63pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1