User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:63pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 63/PJ.52/1997

                            TENTANG

                       PEMBERIAN NOMOR URUT FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 18 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut diatas pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
    Organisasi di perusahaan Saudara, karena volumenya besar maka administrasinya dipisah-pisahkan 
    sebagai berikut :
    a.  Bagian penjualan bahan baku,
    b.  Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah Jakarta,
    c.  Bagian penjualan barang jadi untuk wilayah luar Jakarta.

    Untuk mengatasi hambatan yang kurang efisien, Saudara bermaksud membagi jatah nomor urut 
    Faktur Pajak sebagai berikut :
    -   Bagian penjualan bahan baku 000 0001 - 1.000.000
    -   Bagian penjualan barang jadi wilayah Jakarta 1.000.000 - 2.000.000
    -   Bagian penjualan barang jadi wilayah luar Jakarta 2.000.000 - 3.000.000

2.  Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994
    menyebutkan bahwa sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak Standar, diharuskan 
    melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

    Sedangkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari
    1995 pada angka 8 lebih lanjut disebutkan bahwa hendaknya para Kepala KPP mengawasi pemenuhan 
    kewajiban pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak untuk menghindari terjadinya penerbitan Nomor Seri 
    yang tidak sesuai dengan pemberian Nomor Seri yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak 
    yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pemberian jatah nomor urut Faktur Pajak untuk bagian-
    bagian di lingkungan Gemala Group, dapat diperkenankan. Namun demikian penjatahan tersebut 
    harus dilaporkan ke KPP dimana Gemala Group terdaftar sebagai PKP, agar Kepala KPP dapat 
    mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan nomor seri Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/63pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1