User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:63pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 63/PJ.32/1997

                            TENTANG

                  PENJELASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
    a.  Sesuai surat KPP Tegallega Nomor : SE-01/WPJ.07/KP.1207/1997 tanggal 17 Maret 1997 
        dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus diterbitkan tepat waktu oleh penjual. Berdasarkan 
        surat KPP Tegallega tersebut Saudara menanyakan apakah ketentuan yang diatur dalam 
        Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 
        29 Desember 1994 masih tetap berlaku.

    b.  Dalam Surat KPP Tegallega di atas disebutkan juga bahwa bulan/masa terbit Faktur Pajak 
        harus cocok dengan bulan pelaporan Faktur Pajak tersebut. Atas penegasan tersebut Saudara 
        menanyakan apakah ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (9) 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa 
    dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa 
    Pajak yang sama.

    Dalam Pasal 9 ayat (9) dinyatakan pula bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak 
    berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
    bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3.  Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa 
    dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP atau ekspor BKP atau setiap 
    penyerahan JKP.

    Dalam Pasal 13 ayat (3) dinyatakan bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP 
    atau sebelum penyerahan JKP, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.

    Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (4) dinyatakan bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, 
    tatacara penyampaian, dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 
    tanggal 29 Desember 1994 disebutkan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya 
    pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP 
    dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan 
    JKP, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak Standar harus 
    dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Dalam hal penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP dilakukan terlebih dahulu, 
        Faktur Pajak Standar dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
        penyerahan BKP dan/atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali apabila dilakukan 
        pembayaran sebelum akhir bulan setelah bulan penyerahan, maka Faktur Pajak harus dibuat 
        pada saat pembayaran.

        Dengan demikian ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 masih tetap berlaku.

        Namun, apabila terdapat Faktur Pajak yang penerbitannya tidak mematuhi ketentuan 
        mengenai waktu penerbitan seperti tersebut di atas, akan mengakibatkan PPN yang tercantum 
        dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan 
        persyaratan formal penerbitan Faktur Pajak yang memuat PPN tersebut.

    b.  Pada prinsipnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak 
        yang sama. Namun demikian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan, 
        dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat pada bulan ketiga setelah 
        berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan 
        belum dilakukan pemeriksaan. Agar prinsip pengkreditan Pajak Masukan harus terjadi pada 
        Masa Pajak yang sama tetap dihargai, maka penyimpangan dari prinsip tersebut harus dapat 
        dipertanggungjawabkan dalam arti kata PKP yang bersangkutan harus memberikan 
        penjelasan sebab-sebab tidak dapat dilaksanakannya prinsip tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/63pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1