User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:63pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 63/PJ.313/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SEWA METER AIR PDAM MULAI TAHUN 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya permasalahan perlakuan perpajakan atas sewa meter air PDAM, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PDAM di beberapa kota, Wajib 
    Pajak tersebut keberatan atas koreksi positif yang dilakukan pemeriksa terhadap penghasilan yang 
    berasal dari sewa meter air. Wajib Pajak beralasan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri 
    Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi 
    PDAM, pendapatan sewa meter air mulai tahun 2001 tidak dimasukkan lagi sebagai pendapatan PDAM.
    Sedangkan pemeriksa berpendapat bahwa peraturan perpajakan tidak mengecualikan perlakuan 
    mengenai pengakuan pendapatan sewa meter air PDAM, sehingga berlaku ketentuan umum yaitu 
    pendapatan sewa meter air tersebut merupakan penghasilan (Objek Pajak) yang akan digunakan 
    sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang;

    Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 
    2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, pendapatan dari sewa meter air akan digunakan untuk 
    pemeliharaan meter air. Dengan demikian, PDAM akan mencatat Kas (Debit) pada Cadangan Dana 
    Meter (Kredit) pada saat tagihan air dibayar pelanggan serta Cadangan Dana Meter (Debit) pada 
    Kas/Hutang (Kredit) pada saat mengganti meter air. Aktiva tetap meter air tidak disusutkan karena 
    telah langsung mengurangi Cadangan Meter Air;

2.  Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf I, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf b, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri 
        dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi penyusutan atas
        pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk 
        memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    c.  Pasal 9 ayat (1) huruf c, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib 
        Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan adalah pembentukan 
        atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan 
        sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya 
        reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 hanya merupakan pedoman 
        akuntansi yang berlaku bagi PDAM, sementara kewajiban perpajakan PDAM selaku Wajib 
        Pajak tetap dan hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pendapatan dari sewa meter air yang diterima atau diperoleh PDAM termasuk penghasilan 
        yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh;
    c.  Pengeluaran PDAM dalam rangka memperoleh, memelihara, dan mengganti aktiva tetap 
        meter air dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
        -   Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, harus 
            dibebankan secara fiskal melalui penyusutan. Termasuk dalam pengeluaran ini 
            adalah biaya pemasangan meter air pertama kali serta penggantian meter air 
            terpasang (lama);
        -   Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, harus
            dibebankan secara fiskal pada saat (tahun) terjadinya. Termasuk dalam pengeluaran
            ini adalah biaya pemeliharaan meter air;
    d.  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan secara fiskal kecuali 
        piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan 
        untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang 
        ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian penegasan kami sebagai acuan Saudara dalam menjawab permasalahan tersebut.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd 

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/63pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1