peraturan:sdp:63pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 63/PJ.313/2005 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SEWA METER AIR PDAM MULAI TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya permasalahan perlakuan perpajakan atas sewa meter air PDAM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak PDAM di beberapa kota, Wajib Pajak tersebut keberatan atas koreksi positif yang dilakukan pemeriksa terhadap penghasilan yang berasal dari sewa meter air. Wajib Pajak beralasan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, pendapatan sewa meter air mulai tahun 2001 tidak dimasukkan lagi sebagai pendapatan PDAM. Sedangkan pemeriksa berpendapat bahwa peraturan perpajakan tidak mengecualikan perlakuan mengenai pengakuan pendapatan sewa meter air PDAM, sehingga berlaku ketentuan umum yaitu pendapatan sewa meter air tersebut merupakan penghasilan (Objek Pajak) yang akan digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang; Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM, pendapatan dari sewa meter air akan digunakan untuk pemeliharaan meter air. Dengan demikian, PDAM akan mencatat Kas (Debit) pada Cadangan Dana Meter (Kredit) pada saat tagihan air dibayar pelanggan serta Cadangan Dana Meter (Debit) pada Kas/Hutang (Kredit) pada saat mengganti meter air. Aktiva tetap meter air tidak disusutkan karena telah langsung mengurangi Cadangan Meter Air; 2. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1) huruf I, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; b. Pasal 6 ayat (1) huruf b, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; c. Pasal 9 ayat (1) huruf c, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan adalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 hanya merupakan pedoman akuntansi yang berlaku bagi PDAM, sementara kewajiban perpajakan PDAM selaku Wajib Pajak tetap dan hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; b. Pendapatan dari sewa meter air yang diterima atau diperoleh PDAM termasuk penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh; c. Pengeluaran PDAM dalam rangka memperoleh, memelihara, dan mengganti aktiva tetap meter air dapat diklasifikasikan sebagai berikut: - Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, harus dibebankan secara fiskal melalui penyusutan. Termasuk dalam pengeluaran ini adalah biaya pemasangan meter air pertama kali serta penggantian meter air terpasang (lama); - Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, harus dibebankan secara fiskal pada saat (tahun) terjadinya. Termasuk dalam pengeluaran ini adalah biaya pemeliharaan meter air; d. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan secara fiskal kecuali piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Demikian penegasan kami sebagai acuan Saudara dalam menjawab permasalahan tersebut. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/63pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1