User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:639pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              17 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 639/PJ.53/2001

                             TENTANG

                               PENEGASAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Februari 2001 kepada Direktur Pemeriksaan, 
Penyidikan dan Penagihan Pajak yang ditindaskan kepada kami hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara berpendapat masih terdapat ketidakjelasan dalam 
    penerapan peraturan yang berlaku atas penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi 
    berkaitan dengan perjanjian bagi hasil yaitu :     
        a.      Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 ditetapkan nilai lain sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Media rekaman suara dan atau gambar adalah 
        perkiraan harga jual rata-rata,     
        b.      Dalam menghitung PPN atas penyerahan media rekaman suara dan atau gambar, rumah 
        produksi masih menggunakan deemed taxable price sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987      
        Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan atas 
    penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi dengan perjanjian bagi hasil.     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur :     
        a.      Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau 
        hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
        berwujud.     
        b.      Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.     

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 
    tanggal 26 Desember 2000, antara lain ditegaskan bahwa :     
        a.      Pasal 2 huruf d, nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan  
        film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film.     
        b.      Pasal 6, dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan 
        dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994  yang 
    antara lain mengatur Nilai Lain atas penyerahan film ceritera, maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987 yang mengatur PPN atas film ceritera produksi dalam negeri tidak 
    berlaku lagi.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal
Direktur
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/639pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1