peraturan:sdp:639pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 639/PJ.53/2001 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 22 Februari 2001 kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak yang ditindaskan kepada kami hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara berpendapat masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan peraturan yang berlaku atas penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi berkaitan dengan perjanjian bagi hasil yaitu : a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 ditetapkan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Media rekaman suara dan atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata, b. Dalam menghitung PPN atas penyerahan media rekaman suara dan atau gambar, rumah produksi masih menggunakan deemed taxable price sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987 Saudara mohon penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan atas penyerahan oleh rumah produksi kepada stasiun televisi dengan perjanjian bagi hasil. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur : a. Pasal 1 angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, antara lain ditegaskan bahwa : a. Pasal 2 huruf d, nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata perjudul film. b. Pasal 6, dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 yang antara lain mengatur Nilai Lain atas penyerahan film ceritera, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.3/1987 yang mengatur PPN atas film ceritera produksi dalam negeri tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/639pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1