peraturan:sdp:639pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 639/PJ.513/2000 TENTANG PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX. tanggal 9 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT. DKU bergerak dalam bidang industri kimia, mempunyai dua divisi yang berada dalam satu lingkungan pabrik, yaitu divisi yang memproduksi Sulfuric Acid (asam sulfat) dan divisi yang memproduksi Aluminium Sulfate (tawas). b. Bahan baku Sulfuric Acid adalah belerang dan campuran bahan kimia lainnya (katalis). Sedangkan bahan baku Aluminium Sulfate adalah Sulfuric Acid dicampur dengan Aluminium Hydroxide. c. Sulfuric Acid yang diproduksi sebagian dijual langsung ke pasaran dan sebagian lagi dipergunakan sebagai bahan baku pembuatan Aluminium Sulfate. d. Berkenaan dengan hal-hal di atas, Saudara bermaksud mendapatkan penegasan tentang : 1) Pemakaian Sulfuric Acid yang menjadi bahan baku Aluminium Sulfate yang Saudara produksi apakah merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. 2) Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri. 3) Penyerahan antar divisi dalam satu perusahaan apakah dikenakan PPN. 2. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, apabila Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, penyerahan (pemindahan) Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan (pemindahan) Barang Kena Pajak antar Cabang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. 3. Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, ditegaskan bahwa apabila tempat-tempat pajak terutang tersebut berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, maka atas tempat-tempat tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika Pengusaha tersebut menghendaki diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 4. Sesuai butir A nomor 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995, ditegaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang terpadu (misalnya dari pemintalan benang sampai dengan pembuatan garmen), maka atas penyerahan antar divisi/unit/cabang dalam satu wilayah KPP, tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN dan oleh karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Dalam hal divisi/unit/cabang tersebut berada dalam wilayah-wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda, maka atas penyerahan antar divisi/unit/cabang tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak. 5. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Dalam memori penjelasan tersebut, pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus dan karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. PT. DKU mempunyai dua divisi terpadu (integrated) yang berada dalam satu lingkungan pabrik yang memproduksi Sulfuric Acid (Asam sulfat) dan Aluminium Sulfate (tawas) yang berada dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak. b. Sepanjang kedua divisi tersebut tidak dikukuhkan atau tidak mempunyai dua Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Sulfuric Acid hasil dari divisi yang pertama kepada divisi kedua untuk diolah lebih lanjut menjadi Aluminium Sulfate tidak termasuk dalam kategori penyerahan antar cabang ataupun pemakaian sendiri yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku. c. Sedangkan penyerahan Sulfuric Acid (asam sulfat) dan Aluminium Sulfate (tawas) dari divisi- divisi yang memproduksinya kepada pembeli (pasar/pihak di luar perusahaan) merupakan penyerahan yang terutang PPN. Demikian harap maklum. Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil III DJP Sumbagsel 4. Kepala KPP Palembang
peraturan/sdp/639pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1