User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:639pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 639/PJ.513/2000

                             TENTANG

                    PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX. tanggal 9 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : 
    a.  PT. DKU bergerak dalam bidang industri kimia, mempunyai dua divisi yang berada dalam satu 
        lingkungan pabrik, yaitu divisi yang memproduksi Sulfuric Acid (asam sulfat) dan divisi yang 
        memproduksi Aluminium Sulfate (tawas).
    b.  Bahan baku Sulfuric Acid adalah belerang dan campuran bahan kimia lainnya (katalis). 
        Sedangkan bahan baku Aluminium Sulfate adalah Sulfuric Acid dicampur dengan Aluminium 
        Hydroxide.
    c.  Sulfuric Acid yang diproduksi sebagian dijual langsung ke pasaran dan sebagian lagi 
        dipergunakan sebagai bahan baku pembuatan Aluminium Sulfate.
    d.  Berkenaan dengan hal-hal di atas, Saudara bermaksud mendapatkan penegasan tentang : 
        1)  Pemakaian Sulfuric Acid yang menjadi bahan baku Aluminium Sulfate yang Saudara 
            produksi apakah merupakan penyerahan yang dikenakan PPN.
        2)  Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri.
        3)  Penyerahan antar divisi dalam satu perusahaan apakah dikenakan PPN.

2.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, apabila Pengusaha mempunyai lebih 
    dari satu tempat pajak terutang, penyerahan (pemindahan) Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang 
    atau sebaliknya dan penyerahan (pemindahan) Barang Kena Pajak antar Cabang termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, 
    ditegaskan bahwa apabila tempat-tempat pajak terutang tersebut berada di wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak yang sama, maka atas tempat-tempat tersebut cukup memiliki satu Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika Pengusaha tersebut menghendaki diberikan lebih dari 
    satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

4.  Sesuai butir A nomor 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 
    Januari 1995, ditegaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang terpadu 
    (misalnya dari pemintalan benang sampai dengan pembuatan garmen), maka atas penyerahan antar 
    divisi/unit/cabang dalam satu wilayah KPP, tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN dan oleh 
    karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.
    Dalam hal divisi/unit/cabang tersebut berada dalam wilayah-wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang 
    berbeda, maka atas penyerahan antar divisi/unit/cabang tersebut merupakan penyerahan yang 
    terutang PPN, sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak.

5.  Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
    Dalam memori penjelasan tersebut, pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan 
    Pengusaha sendiri, pengurus dan karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai 
    pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi 
    kepada relasi atau pembeli.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.  PT. DKU mempunyai dua divisi terpadu (integrated) yang berada dalam satu lingkungan pabrik 
        yang memproduksi Sulfuric Acid (Asam sulfat) dan Aluminium Sulfate (tawas) yang berada 
        dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak.
    b.  Sepanjang kedua divisi tersebut tidak dikukuhkan atau tidak mempunyai dua Nomor 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Sulfuric Acid hasil dari divisi yang 
        pertama kepada divisi kedua untuk diolah lebih lanjut menjadi Aluminium Sulfate tidak 
        termasuk dalam kategori penyerahan antar cabang ataupun pemakaian sendiri yang dikenakan 
        PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    c.  Sedangkan penyerahan Sulfuric Acid (asam sulfat) dan Aluminium Sulfate (tawas) dari divisi-
        divisi yang memproduksinya kepada pembeli (pasar/pihak di luar perusahaan) merupakan 
        penyerahan yang terutang PPN.

Demikian harap maklum.




Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kanwil III DJP Sumbagsel
4.  Kepala KPP Palembang
peraturan/sdp/639pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1