peraturan:sdp:639pj.32003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 639/PJ.3/2003 TENTANG PROPOSAL MALAYSIA TENTANG PEMBENTUKAN ASSOCIATION OF TAX AUTHORITIES OF ISLAMIC COUNTRIES (ATAIC) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Proposal yang diajukan pihak Malaysia tentang Pembentukan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC); dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada tanggal 4 Juli 2003 di Jakarta telah berlangsung pertemuan antara Delegasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Inland Revenue Malaysia untuk mendiskusikan proposal yang diajukan pihak Malaysia tentang pembentukan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC). 2. Delegasi Malaysia menyampaikan presentasinya tentang Proposal Malaysia untuk membentuk Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) yang antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai berikut : a. Asosiasi tersebut dimaksudkan sebagai organisasi dari Tax Authorities Negara-negara Islam yang bertujuan untuk bekerjasama di bidang perpajakan dan bidang lain yang berhubungan dengan pajak, seperti zakat, untuk kepentingan bersama dan pembangunan. b. Seperti halnya pajak, zakat merupakan salah bentuk redistribusi penghasilan dari golongan yang mampu kepada mereka yang kurang mampu. Dirasakan saat ini bahwa zakat masih dikelola secara konvensional dengan pengorganisasian yang masih tradisional. Untuk itu perlu dilakukan upaya bersama-sama untuk memodernisasi sistem dan administrasi zakat sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan sistem perekonomian dunia dewasa ini. Dengan demikian diharapkan pemanfaatan dana zakat dapat lebih optimal. c. Di Indonesia zakat diperlakukan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak, sedangkan di Malaysia zakat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak yang terutang. d. Di bidang perpajakan saat ini telah terbentuk berbagai organisasi sejenis di berbagai kawasan seperti : - SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research); - CATA (Commonwealth Association of Tax Administrators); - CIAT (Inter-American Center of Tax Administrators); - IOTA (Inter-European Organization of Tax Administrators); dan - CREDAF (The Centre de Recontres et d' Etudes des Dirigeants des Administrations Fiscales). Namun demikian belum terbentuk organisasi yang beranggotakan Tax Authorities dari negara- negara yang memiliki komunitas muslim. e. Aktivitas yang akan dilakukan dalam ATAIC meliputi : - Mengadakan pertemuan tentang masalah pajak/zakat untuk melakukan pertukaran pemikiran dan pengalaman; - Mengadakan seminar, workshop, dan pelatihan tentang aspek-aspek organisasi pajak/ zakat; - Mengumpulkan, menganalisa, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pajak/zakat; - Memfasilitasi badan bilateral dan multilateral yang akan memberikan bantuan teknik dan penelitian di bidang administrasi pajak; - Mengembangkan kapabilitas administrasi pajak/zakat melalui kerjasama fungsional di antara negara-negara Islam. f. Struktur organisasi diusulkan informal dengan ketentuan aktivitas-aktivitas pokok dari organisasi akan digilir di antara anggota dan pembentukan suatu Sekretariat merupakan opsi yang perlu dipertimbangkan di masa depan. g. Pembiayaan dari aktivitas-aktivitas organisasi akan ditanggung oleh negara tuan rumah dengan mekanisme yang akan diputuskan kemudian melalui konsensus atau dasar lain yang sesuai. h. Setelah berkunjung ke Indonesia, Delegasi Malaysia bermaksud untuk melakukan kunjungan ke beberapa negara lainnya antara lain Brunei Darussalam dan negara-negara di Timur Tengah untuk mensosialisasikan gagasan pembentukan ATAIC tersebut. i. Apabila memperoleh dukungan dari negara-negara yang dikunjungi, pihak Malaysia akan meminta Perdana Menterinya untuk menyampaikan ide ATAIC di forum OIC (Organization of Islamic Countries). Sebagai tahap awal, pertemuan ATAIC dapat dilakukan bersamaan dengan sidang-sidang OIC. 3. Mengingat bahwa permasalahan zakat dan OIC (Organization of Islamic Countries) berkaitan dengan Departemen Agama dan Departemen Luar Negeri maka kami mohon tanggapan Saudara atas proposal pembentukan ATAIC tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/639pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1