User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:639pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 639/PJ.3/2003

                            TENTANG

                  PROPOSAL MALAYSIA TENTANG PEMBENTUKAN 
         ASSOCIATION OF TAX AUTHORITIES OF ISLAMIC COUNTRIES (ATAIC)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Proposal yang diajukan pihak Malaysia tentang Pembentukan Association of Tax 
Authorities of Islamic Countries (ATAIC); dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada tanggal 4 Juli 2003 di Jakarta telah berlangsung pertemuan antara Delegasi Direktorat Jenderal 
    Pajak dengan Inland Revenue Malaysia untuk mendiskusikan proposal yang diajukan pihak Malaysia 
    tentang pembentukan Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC).

2.  Delegasi Malaysia menyampaikan presentasinya tentang Proposal Malaysia untuk membentuk 
    Association of Tax Authorities of Islamic Countries (ATAIC) yang antara lain mengungkapkan hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  Asosiasi tersebut dimaksudkan sebagai organisasi dari Tax Authorities Negara-negara Islam 
        yang bertujuan untuk bekerjasama di bidang perpajakan dan bidang lain yang berhubungan 
        dengan pajak, seperti zakat, untuk kepentingan bersama dan pembangunan.
    b.  Seperti halnya pajak, zakat merupakan salah bentuk redistribusi penghasilan dari golongan 
        yang mampu kepada mereka yang kurang mampu. Dirasakan saat ini bahwa zakat masih 
        dikelola secara konvensional dengan pengorganisasian yang masih tradisional. Untuk itu 
        perlu dilakukan upaya bersama-sama untuk memodernisasi sistem dan administrasi zakat 
        sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan sistem perekonomian dunia dewasa ini. 
        Dengan demikian diharapkan pemanfaatan dana zakat dapat lebih optimal.
    c.  Di Indonesia zakat diperlakukan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak, 
        sedangkan di Malaysia zakat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak yang terutang.
    d.  Di bidang perpajakan saat ini telah terbentuk berbagai organisasi sejenis di berbagai kawasan 
        seperti :
        -   SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research);
        -   CATA (Commonwealth Association of Tax Administrators);
        -   CIAT (Inter-American Center of Tax Administrators);
        -   IOTA (Inter-European Organization of Tax Administrators); dan
        -   CREDAF (The Centre de Recontres et d' Etudes des Dirigeants des Administrations 
            Fiscales).
        Namun demikian belum terbentuk organisasi yang beranggotakan Tax Authorities dari negara-
        negara yang memiliki komunitas muslim.
    e.  Aktivitas yang akan dilakukan dalam ATAIC meliputi :
        -   Mengadakan pertemuan tentang masalah pajak/zakat untuk melakukan pertukaran 
            pemikiran dan pengalaman;
        -   Mengadakan seminar, workshop, dan pelatihan tentang aspek-aspek organisasi pajak/
            zakat;
        -   Mengumpulkan, menganalisa, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan
            pajak/zakat;
        -   Memfasilitasi badan bilateral dan multilateral yang akan memberikan bantuan teknik 
            dan penelitian di bidang administrasi pajak;
        -   Mengembangkan kapabilitas administrasi pajak/zakat melalui kerjasama fungsional di 
            antara negara-negara Islam.
    f.  Struktur organisasi diusulkan informal dengan ketentuan aktivitas-aktivitas pokok dari 
        organisasi akan digilir di antara anggota dan pembentukan suatu Sekretariat merupakan opsi 
        yang perlu dipertimbangkan di masa depan.
    g.  Pembiayaan dari aktivitas-aktivitas organisasi akan ditanggung oleh negara tuan rumah 
        dengan mekanisme yang akan diputuskan kemudian melalui konsensus atau dasar lain yang 
        sesuai.
    h.  Setelah berkunjung ke Indonesia, Delegasi Malaysia bermaksud untuk melakukan kunjungan 
        ke beberapa negara lainnya antara lain Brunei Darussalam dan negara-negara di Timur 
        Tengah untuk mensosialisasikan gagasan pembentukan ATAIC tersebut.
    i.  Apabila memperoleh dukungan dari negara-negara yang dikunjungi, pihak Malaysia akan 
        meminta Perdana Menterinya untuk menyampaikan ide ATAIC di forum OIC (Organization of 
        Islamic Countries). Sebagai tahap awal, pertemuan ATAIC dapat dilakukan bersamaan 
        dengan sidang-sidang OIC.

3.  Mengingat bahwa permasalahan zakat dan OIC (Organization of Islamic Countries) berkaitan dengan 
    Departemen Agama dan Departemen Luar Negeri maka kami mohon tanggapan Saudara atas 
    proposal pembentukan ATAIC tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/639pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1