User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:638pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 638/PJ.31/2003

                            TENTANG

                                 STATUS PERPAJAKAN BPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Keterangan 
Pembebasan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Saudara mengemukakan bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Gizi 
    Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktorat Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri 
    BPKP, BPKP diminta melakukan audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten oleh proyek dan pihak 
    proyek bersedia menyediakan dana dari sumber APBN. BPKP adalah unit pemerintah (Lembaga 
    Pemerintah non departemen) yang tidak mencari keuntungan/penghasilan karena kegiatan audit yang 
    dilakukan sepenuhnya adalah berupa perjalanan dinas. Atas hal tersebut Saudara mohon penegasan 
    mengenai konsekuensi perpajakannya bagi BPKP.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b beserta Penjelasan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    antara lain diatur dan dijelaskan bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. 
    Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    pengertian "badan" adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang 
    melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, 
    misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 
    yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek 
    Pajak. Unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai 
    Subjek Pajak, yaitu:
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    c.  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 
        dan
    d.  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    a.  Sepanjang BPKP memenuhi keempat kriteria sebagaimana ketentuan Undang-undang Pajak 
        Penghasilan tersebut di atas maka BPKP bukan Subjek Pajak;
    b.  Apabila audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten atas permintaan Departemen Kesehatan 
        yang dilakukan oleh PBKP adalah dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab BPKP 
        sebagai unit Pemerintah Pusat tersebut, maka kegiatan tersebut bukan bersifat komersial;
    c.  Atas pembiayaan perjalanan dinas dalam rangka audit tersebut yang dibayarkan oleh proyek 
        yang sumber dananya berasal dari APBN, bukan merupakan penghasilan bagi BPKP 
        melainkan semacam penggantian anggaran operasional BPKP dengan anggaran Departemen 
        Kesehatan yang sumber dananya sama yaitu APBN. Akan tetapi apabila para auditor BPKP 
        menerima honorarium dari proyek, maka honorarium tersebut merupakan penghasilan bagi 
        masing-masing auditor dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendaharawan proyek 
        sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/638pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1