User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:637pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 637/PJ.52/2002

                             TENTANG

                  PPN UNTUK THE PROJECT FOR REHABILITATION OF THE DEGRADED NATIONAL PARK 
                  BY FOREST FIRE DI TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS, LAMPUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek 
    rehabilitasi lahan bekas kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas Propinsi Lampung, 
    Departemen Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen 
    PHKA) mendapat bantuan berupa hibah langsung dari Pemerintah Jepang berupa peralatan, konstruksi 
    dan jasa yang dalam hal ini ABC adalah kontraktor yang dipilih untuk melaksanakan proyek 
    dimaksud. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan sebagai berikut:
    a.  penjelasan mengenai prosedur restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor 
        oleh ABC.
    b.  Pembebasan PPN sehubungan dengan proyek hibah sebagaimana dimaksud di atas.

2.  a.  Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
        Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 
        dan Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai 
        Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan
        Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur bahwa PPN dan PPn BM yang terutang 
        sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        tidak dipungut;
    b.  Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
        1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, 
        Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek 
        Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20
        November 2000 diatur bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar 
        Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang 
        dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);
    c.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
        Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak, diatur bahwa Pajak
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah 
        yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan 
        oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
    d.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara
        Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur 
        antara lain sebagai berikut:
        i.  ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan
            oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan 
            dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan 
            pembayaran pajak;
        ii. ayat (3), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
            dimaksud disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
            Kena Pajak dikukuhkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Bantuan hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk The Project for 
        Rehabilitation of the Degraded National Park by Forest Fire tersebut bukan merupakan proyek 
        pemerintah yang mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 2.a dan 2.b di atas, karena tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
        dokumen yang dipersamakan dengan DIP, sehingga atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan 
        atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 
        oleh ABC dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut PPN dan PPnBM yang terutang tetap 
        dipungut.
    b.  Atas penyerahan BKP dan atau JKP dari ABC kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan 
        dan Konservasi Alam (PHKA) terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar Harga Kontrak (Contract Price), dan PHKA sebagai Bendaharawan Pemerintah 
        wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan 
        oleh ABC.
    c.  Atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor, Saudara dapat mengajukan permohonan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro 
        baik dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, serta melampirkan bukti-bukti dan atau 
        dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/637pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1