peraturan:sdp:637pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 637/PJ.52/2002 TENTANG PPN UNTUK THE PROJECT FOR REHABILITATION OF THE DEGRADED NATIONAL PARK BY FOREST FIRE DI TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS, LAMPUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek rehabilitasi lahan bekas kebakaran hutan di Taman Nasional Way Kambas Propinsi Lampung, Departemen Kehutanan c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) mendapat bantuan berupa hibah langsung dari Pemerintah Jepang berupa peralatan, konstruksi dan jasa yang dalam hal ini ABC adalah kontraktor yang dipilih untuk melaksanakan proyek dimaksud. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan sebagai berikut: a. penjelasan mengenai prosedur restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor oleh ABC. b. Pembebasan PPN sehubungan dengan proyek hibah sebagaimana dimaksud di atas. 2. a. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; b. Dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 diatur bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA); c. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. d. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain sebagai berikut: i. ayat (1), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak; ii. ayat (3), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Bantuan hibah Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia untuk The Project for Rehabilitation of the Degraded National Park by Forest Fire tersebut bukan merupakan proyek pemerintah yang mendapat fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a dan 2.b di atas, karena tidak tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, sehingga atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh ABC dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut. b. Atas penyerahan BKP dan atau JKP dari ABC kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Kontrak (Contract Price), dan PHKA sebagai Bendaharawan Pemerintah wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan yang dilakukan oleh ABC. c. Atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor, Saudara dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Metro baik dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, serta melampirkan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/637pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1