peraturan:sdp:637pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 637/PJ.3/1987 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Pertambangan kepada Bapak tanggal 27 Januari 1987 Nomor : 045/84/M.DJP/87 perihal pengenaan PPN terhadap batubara dengan ini disampaikan pendapat sebagai berikut : 1. Menurut penjelasan dari Direksi Perum Tambang Batubara dalam suratnya No. : 552/8416/V/87 tanggal 9 Maret 1987 sebetulnya batubara ini merupakan bahan galian dari tambang yang sebelum dipasarkan mengalami proses : - pemecahan - disliming yaitu proses pemisahan partikel-partikel yang sangat halus - konsentrasi dan - penyaringan yaitu sizing, sehingga didapatkan produk akhir dengan ukuran : - 75 mm + 30 mm - 30 mm + 5 mm - 5 mm Melalui proses tersebut di atas maka batubara yang dihasilkan disamping sifatnya telah mengalami perubahan (yaitu kalorinya menjadi bertambah dan kadar abunya rendah) juga bentuk dan ukurannya berubah. Dari keterangan dan penjelasan yang diperoleh tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa batubara adalah Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c karena telah mengalami proses pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m. 2. Pengelompokan batubara sebagai Barang Kena Pajak dan perusahaan batubara sebagai Pengusaha Kena Pajak membawa akibat sebagai berikut : 2.1. Meringankan para kontraktor/produsen batubara yang sebagian besar hasil produksiya di ekspor. Karena dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak, perusahaan ini akan dapat memanfaatkan penangguhan pembayaran PPN atas impor barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984. 2.2. Para produsen batubara termasuk Perum Tambang Batubara dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluarannya sehingga dengan demikian pembayaran PPN bagi perusahaan ini tidak lagi menjadi beban/biaya yang meninggikan harga pokok hasil batu bara. Di lain pihak atas penjualan batubara akan dikenakan PPN. Mengingat sebagian besar produksi batubara adalah untuk konsumsi Dalam Negeri dan konsumen terbesar adalah PLN maka pengenaan PPN atas batubara dengan sendirinya akan menambah beban PLN. Perlu ditambahkan bahwa atas batubara yang diimpor oleh PLN telah dikenakan PPN (CCCN 27.01.200). 3. Dari penjelasan tersebut di atas maka kami berpendapat bahwa seyogyanya batubara dianggap sebagai Barang Kena Pajak mengingat hal ini telah sesuai dengan Undang-undang PPN 1984. Kebijaksanaan untuk menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak disatu pihak akan meningkatkan ekspor batubara, tetapi dilain pihak akan menambah beban bagi PLN. Demikianlah pendapat kami untuk Bapak pertimbangkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/637pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1