peraturan:sdp:636pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 636/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS PERSEWAAN RUMAH OLEH ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : PTL/08/89 tanggal 1 Nopember 1989 perihal tersebut pada surat dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo. Pasal 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 penyerahan jasa persewaan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Atas pertanyaan yang Saudara ajukan dapat diberikan penegasan bahwa apabila Nilai Sewa 1 (satu) tahun telah melebihi batas peredaran sebagai Pengusaha Kecil maka atas persewaan rumah tersebut terutang PPN karena pemilik rumah menyewakan rumahnya secara terus-menerus, dan berulang-ulang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai pengusaha persewaan rumah tinggal. 3. Orang pribadi atau badan yang menyewakan rumah tersebut adalah Pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus memenuhi kewajiban formal perpajakan. Dalam hal pemilik rumah tersebut tidak mempunyai usaha lain yang terutang PPN, maka pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetap dilakukan, namun pelaporan SPT Masa dapat dilakukan satu kali pada saat diterimanya uang sewa kontrak rumah dan PPN yang terutang disetor sekaligus ke Kas Negara. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/636pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1