User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:635pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 635/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 004/BMT/DIR-CS/104/III/2002 tanggal 27 Maret 2002 hal 
Permohonan Penjualan Taksi (Belum Beroperasi) untuk Dilelang Terbuka, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat tersebut serta informasi yang Saudara berikan dikemukakan bahwa:
    a.  PT Buana Metropolitan Taksi saat ini mempunyai 100 unit mobil sedan Ford Laser 1.3 GL tahun 
        1997 yang belum dioperasikan menjadi taksi dan belum dikeluarkan STNK-nya.
    b.  ada saat impornya, sedan Ford laser tersebut di atas mendapat fasilitas PPN dan PPn BM 
        Ditanggung Pemerintah, sesuai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah:
        -   Nomor : KET-3310/PJ.532/1997 tanggal 15 September 1997;
        -   Nomor : KET-3432/PJ.532/1997 tanggal 22 September 1997;
        -   Nomor : KET-3780/PJ.532/1997 tanggal 9 Oktober 1997.
    c.  Dalam rangka penyelesaian hutang kepada kreditur, RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham 
        Luar Biasa) tanggal 20 Pebruari 2002 memutuskan bahwa PT Buana Metropolitan Taksi 
        berkewajiban menyerahkan 100 unit kendaraan kepada kreditur Peregrine Fixed Income 
        limited - (dalam likuidasi )/PFIL.
    d.  Penyerahan akan dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka atas 100 unit kendaraan 
        tersebut, yang pemenangnya bisa perorangan atau Badan Hukum (perusahaan) operator 
        taksi, atau badan Hukum lainnya.
    e.  Saudara memohon tanggapan dan rekomendasi atas rencana menjual kendaraan-kendaraan 
        tersebut, termasuk status PPN dan PPn BM tersebut di atas.

2.  Sesuai Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Pencabutan 
    Atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas 
    Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam 
    Usaha Pertaksian diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 maka Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang di tanggung Pemerintah berdasarkan 
        Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan 
        bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-
        kurangnya 5 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan.
    b.  Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha 
        pertaksian sebelum jangka waktu 5 tahun, perlakuan perpajakan yang telah diberikan 
        dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang  
        Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat atas impor 100 unit 
    mobil sedan Ford Laser 1.3 GL tahun 1997 tersebut diberikan fasilitas PPN dan PPn BM Ditanggung 
    Pemerintah dalam rangka untuk digunakan dalam kegiatan usaha pertaksian dan ternyata tidak 
    digunakan sebagai taksi, maka PPN dan PPn BM yang pada saat impor Ditanggung Pemerintah wajib 
    dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/635pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1