peraturan:sdp:635pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 635/PJ.51/2002 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 004/BMT/DIR-CS/104/III/2002 tanggal 27 Maret 2002 hal Permohonan Penjualan Taksi (Belum Beroperasi) untuk Dilelang Terbuka, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat tersebut serta informasi yang Saudara berikan dikemukakan bahwa: a. PT Buana Metropolitan Taksi saat ini mempunyai 100 unit mobil sedan Ford Laser 1.3 GL tahun 1997 yang belum dioperasikan menjadi taksi dan belum dikeluarkan STNK-nya. b. ada saat impornya, sedan Ford laser tersebut di atas mendapat fasilitas PPN dan PPn BM Ditanggung Pemerintah, sesuai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah: - Nomor : KET-3310/PJ.532/1997 tanggal 15 September 1997; - Nomor : KET-3432/PJ.532/1997 tanggal 22 September 1997; - Nomor : KET-3780/PJ.532/1997 tanggal 9 Oktober 1997. c. Dalam rangka penyelesaian hutang kepada kreditur, RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) tanggal 20 Pebruari 2002 memutuskan bahwa PT Buana Metropolitan Taksi berkewajiban menyerahkan 100 unit kendaraan kepada kreditur Peregrine Fixed Income limited - (dalam likuidasi )/PFIL. d. Penyerahan akan dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka atas 100 unit kendaraan tersebut, yang pemenangnya bisa perorangan atau Badan Hukum (perusahaan) operator taksi, atau badan Hukum lainnya. e. Saudara memohon tanggapan dan rekomendasi atas rencana menjual kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk status PPN dan PPn BM tersebut di atas. 2. Sesuai Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 Tentang Perlakuan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen Dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian diatur antara lain sebagai berikut: a. Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang di tanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih tetap berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang- kurangnya 5 tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan. b. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu 5 tahun, perlakuan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang wajib dibayar, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat atas impor 100 unit mobil sedan Ford Laser 1.3 GL tahun 1997 tersebut diberikan fasilitas PPN dan PPn BM Ditanggung Pemerintah dalam rangka untuk digunakan dalam kegiatan usaha pertaksian dan ternyata tidak digunakan sebagai taksi, maka PPN dan PPn BM yang pada saat impor Ditanggung Pemerintah wajib dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/635pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1