User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:635pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 635/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN DARI SURAT DIREKTUR PTL KEPADA PERTAMINA NO. S-1935/PJ.32/1988 
                       TANGGAL 21 DESEMBER 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : T.131/DSJ/G-L/413 tanggal 20 Oktober 1989 dan hasil rapat 
tanggal 1 April 1990 antara Direktur PPN dan PTLL, Wakil PERTAMINA, PT. XYZ dan Konsultan Pajak Saudara, 
Perihal petunjuk pelaksanaan atas surat Direktur Pajak Tidak Langsung Direktorat Jenderal Pajak kepada 
PERTAMINA Nomor : S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 mengenai proyek pipanisasi PKS 
PERTAMINA, dan kepastian mengenai restitusi PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada Direktur Keuangan PERTAMINA Nomor : 
    S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 yang tindasannya disampaikan juga kepada Saudara, 
    masalah PPN atas proyek pipanisasi PKS PERTAMINA telah diatur antara lain sebagai berikut : 
    1.1.    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT. XYZ sebagai Project Company (Perusahaan yang 
        dibentuk oleh konsorsium untuk menangani proyek pipanisasi) kepada PERTAMINA terutang 
        PPN.

    1.2.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari para Sub Kontraktor/Supplier kepada Project 
        Company terutang PPN. Faktur Pajak diizinkan untuk dibuat atas nama Project Company 
        qq. PERTAMINA. PPN tersebut berjumlah 10% dari harga kontrak. Selisih antara Nilai Proyek 
        (USD. 306,6 juta) dengan harga kontrak adalah Added Value yang dibuat Project Company. 
        PPN atas Added Value ini dipungut PERTAMINA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak No. SE-34/PJ.3/1988 tanggal 23 Agustus 1988 (Seri PPN-125).

2.  Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka perlu diberikan penegasan/
    petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas kebijaksanaan tersebut pada butir 2.1. sebagai berikut :
    2.1.    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN sesuai dengan tahap pembayaran termijn dan 
        Project Company (PT. XYZ) kepada Sub Kontraktornya (PETROBAU/LURGI GmBH & LURGI 
        S.A.);

    2.2.    Sesuai dengan penegasan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung diatas, untuk 
        penghitungan PPN dianggap ada penyerahan dalam jumlah yang sama dari Project Company 
        kepada PERTAMINA. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh PERTAMINA. Oleh karena itu 
        Faktur Pajak diperkenankan dibuat atas nama Project Company qq. PERTAMINA, yang bagi 
        PERTAMINA  merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    2.3.    Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, PPN dipungut dan disetorkan ke Kas 
        Negara oleh PERTAMINA untuk dan atas nama Kontraktor sesuai dengan prosedur 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dengan 
        ketentuan sebagai berikut :
        2.3.1.  Sub Kontraktor/Supplier, Pedagang Besar membuat penagihan kepada Project 
            Company. Dokumen penagihan atas nama Project Company disertai dengan Faktur 
            Pajak dan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1) sebesar 10% x jumlah tagihan.
            Faktur Pajak dibuat atas nama Project Company qq. PERTAMINA, sedang Surat 
            Setoran Pajak dibuat atas nama Sub Kontraktor/Supplier/Pedagang Besar yang 
            bersangkutan;

        2.3.2.  Copy tagihan dan Faktur Pajak serta Surat Setoran Pajak asli diteruskan oleh Project 
            Company kepada PERTAMINA. PPN dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh 
            PERTAMINA untuk dan atas nama Sub Kontraktor/supplier/Pedagang Besar 
            selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemungutan;

        2.3.3.  PERTAMINA melaporkan pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur 
            dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dan Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak (Seri PPN-133) jo. Surat Menteri Keuangan kepada Menteri 
            Pertambangan dan Energi No. S-391/MK.013/1990 tanggal 3 April 1990 perihal Buku 
            Petunjuk Pelaksanaan PPN dilingkungan PERTAMINA;

        2.3.4.  Setelah penyetoran tersebut PERTAMINA segera mengembalikan Faktur Pajak lembar 
            ke-2 yang telah dibubuhi cap "Disetor dengan SSP tanggal ..........................", SSP 
            lembar ke-1 diserahkan kepada Project Company yang selanjutnya segera 
            meneruskannya kepada Sub Kontraktor/Supplier/Pedagang Besar yang 
            bersangkutan. Untuk kepentingan administrasinya, Project Company dapat membuat 
            foto copy dari dokumen dimaksud;

        2.3.5.  Berdasarkan Faktur Pajak lembar ke-1, PERTAMINA dapat mengkreditkan PPN 
            tersebut dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BBM;

        2.3.6.  Dalam rangka pengawasan terlaksananya sistem tersebut pada butir 2.3.1. s/d 2.3.3. 
            tersebut diatas, diminta agar kontrak yang berlaku antara Project Company dengan 
            pihak PETROBAU/LURGI GmBH & LURGI S.A. sebagai Sub Kontraktor disampaikan 
            kepada Kantor Pelayanan Pajak PND dan Kantor Pelayanan Pajak BADORA;

        2.3.7.  PPN atas Added Value sebesar nilai proyek (USD. 306,6 juta) dikurangi dengan nilai 
            kontrak antara Project company dengan Sub Kontraktor juga dipungut oleh
            PERTAMINA.

        Project Company pada saat penyerahan proyek yang sudah selesai kepada PERTAMINA harus 
        membuat Faktur Pajak dengan PPN sebesar 10% dari Added Value tersebut, Faktur Pajak 
        dibuat atas nama PERTAMINA. Selanjutnya PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh 
        PERTAMINA sesuai tata cara seperti tersebut pada butir 2.3.2 dan 2.3.3. diatas.

3.  Adapun mengenai PPN yang terutang atas penyerahan barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari para 
    Supplier/Pedagang Besar dan Sub Kontraktor kepada Kontraktor (Project Company) diatur sebagai 
    berikut :
    3.1.    Supplier/Pedagang Besar dan Sub Kontraktor wajib membuat Faktur Pajak untuk pengenaan 
        PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut;

    3.2.    PPN yang terutang seperti tersebut dalam Faktur Pajak dari Sub Kontraktor/Supplier/
        Pedagang Besar harus dibayar oleh Kontraktor;

    3.3.    Karena Pajak Keluaran dari Kontraktor dipungut oleh PERTAMINA sebagaimana dimaksud 
        pada butir 2.3.2. diatas, maka PPN yang dibayar kepada para Sub Kontraktor merupakan 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/yang dapat diminta kembali (restitusi) oleh Kontraktor;

    3.4.    Mengingat akan pentingnya proyek pipanisasi ini maka pemberian restitusi dijamin 
        kelancarannya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989.

        Untuk itu maka :
        3.4.1.  Semua kontrak/tambahan/perubahan kontrak antara Kontraktor dan Sub Kontraktor/
            Supplier/Pedagang Besar harus dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            BADORA oleh pihak Kontraktor disertai dengan schedule penyerahan Barang Kena 
            Pajak/Jasa Kena Pajak dan schedule pembayarannya.

        3.4.2.  Kontraktor melaporkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN 
            yang bersangkutan. Untuk mempercepat restitusi, SPT dapat dimasukkan lebih cepat 
            dari tanggal 20 bulan yang bersangkutan, dengan membubuhkan tanda cross (x) 
            pada Kode H No. 4 SPT Masa PPN yang bersangkutan yang dilampirkan Faktur Pajak 
            asli yang PPN-nya diminta kembali.

        3.4.3.  Seterimanya SPT Masa PPN, Kantor Pelayanan Pajak BADORA akan memproses 
            dengan menggunakan daftar pengawasan yang bersangkutan dari kontrak-kontrak 
            tersebut pada butir 3 dan menerbitkan SKKPP dan SPMKP dalam tempo 
            selambat-lambatnya 30 hari setelah SPT diterima lengkap sebagaimana ditetapkan 
            dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-615/KMK.00/1989 jo. Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.03/1988 tanggal 25 Agustus 1988.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/635pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1