peraturan:sdp:635pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 635/PJ.5.2/1990 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DARI SURAT DIREKTUR PTL KEPADA PERTAMINA NO. S-1935/PJ.32/1988 TANGGAL 21 DESEMBER 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : T.131/DSJ/G-L/413 tanggal 20 Oktober 1989 dan hasil rapat tanggal 1 April 1990 antara Direktur PPN dan PTLL, Wakil PERTAMINA, PT. XYZ dan Konsultan Pajak Saudara, Perihal petunjuk pelaksanaan atas surat Direktur Pajak Tidak Langsung Direktorat Jenderal Pajak kepada PERTAMINA Nomor : S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 mengenai proyek pipanisasi PKS PERTAMINA, dan kepastian mengenai restitusi PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung kepada Direktur Keuangan PERTAMINA Nomor : S-1935/PJ.32/1988 tanggal 21 Desember 1988 yang tindasannya disampaikan juga kepada Saudara, masalah PPN atas proyek pipanisasi PKS PERTAMINA telah diatur antara lain sebagai berikut : 1.1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh PT. XYZ sebagai Project Company (Perusahaan yang dibentuk oleh konsorsium untuk menangani proyek pipanisasi) kepada PERTAMINA terutang PPN. 1.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari para Sub Kontraktor/Supplier kepada Project Company terutang PPN. Faktur Pajak diizinkan untuk dibuat atas nama Project Company qq. PERTAMINA. PPN tersebut berjumlah 10% dari harga kontrak. Selisih antara Nilai Proyek (USD. 306,6 juta) dengan harga kontrak adalah Added Value yang dibuat Project Company. PPN atas Added Value ini dipungut PERTAMINA berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.3/1988 tanggal 23 Agustus 1988 (Seri PPN-125). 2. Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 maka perlu diberikan penegasan/ petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas kebijaksanaan tersebut pada butir 2.1. sebagai berikut : 2.1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN sesuai dengan tahap pembayaran termijn dan Project Company (PT. XYZ) kepada Sub Kontraktornya (PETROBAU/LURGI GmBH & LURGI S.A.); 2.2. Sesuai dengan penegasan dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung diatas, untuk penghitungan PPN dianggap ada penyerahan dalam jumlah yang sama dari Project Company kepada PERTAMINA. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh PERTAMINA. Oleh karena itu Faktur Pajak diperkenankan dibuat atas nama Project Company qq. PERTAMINA, yang bagi PERTAMINA merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 2.3. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, PPN dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh PERTAMINA untuk dan atas nama Kontraktor sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dengan ketentuan sebagai berikut : 2.3.1. Sub Kontraktor/Supplier, Pedagang Besar membuat penagihan kepada Project Company. Dokumen penagihan atas nama Project Company disertai dengan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1) sebesar 10% x jumlah tagihan. Faktur Pajak dibuat atas nama Project Company qq. PERTAMINA, sedang Surat Setoran Pajak dibuat atas nama Sub Kontraktor/Supplier/Pedagang Besar yang bersangkutan; 2.3.2. Copy tagihan dan Faktur Pajak serta Surat Setoran Pajak asli diteruskan oleh Project Company kepada PERTAMINA. PPN dipungut dan disetor ke Kas Negara oleh PERTAMINA untuk dan atas nama Sub Kontraktor/supplier/Pedagang Besar selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemungutan; 2.3.3. PERTAMINA melaporkan pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Seri PPN-133) jo. Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan dan Energi No. S-391/MK.013/1990 tanggal 3 April 1990 perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan PPN dilingkungan PERTAMINA; 2.3.4. Setelah penyetoran tersebut PERTAMINA segera mengembalikan Faktur Pajak lembar ke-2 yang telah dibubuhi cap "Disetor dengan SSP tanggal ..........................", SSP lembar ke-1 diserahkan kepada Project Company yang selanjutnya segera meneruskannya kepada Sub Kontraktor/Supplier/Pedagang Besar yang bersangkutan. Untuk kepentingan administrasinya, Project Company dapat membuat foto copy dari dokumen dimaksud; 2.3.5. Berdasarkan Faktur Pajak lembar ke-1, PERTAMINA dapat mengkreditkan PPN tersebut dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BBM; 2.3.6. Dalam rangka pengawasan terlaksananya sistem tersebut pada butir 2.3.1. s/d 2.3.3. tersebut diatas, diminta agar kontrak yang berlaku antara Project Company dengan pihak PETROBAU/LURGI GmBH & LURGI S.A. sebagai Sub Kontraktor disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak PND dan Kantor Pelayanan Pajak BADORA; 2.3.7. PPN atas Added Value sebesar nilai proyek (USD. 306,6 juta) dikurangi dengan nilai kontrak antara Project company dengan Sub Kontraktor juga dipungut oleh PERTAMINA. Project Company pada saat penyerahan proyek yang sudah selesai kepada PERTAMINA harus membuat Faktur Pajak dengan PPN sebesar 10% dari Added Value tersebut, Faktur Pajak dibuat atas nama PERTAMINA. Selanjutnya PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PERTAMINA sesuai tata cara seperti tersebut pada butir 2.3.2 dan 2.3.3. diatas. 3. Adapun mengenai PPN yang terutang atas penyerahan barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari para Supplier/Pedagang Besar dan Sub Kontraktor kepada Kontraktor (Project Company) diatur sebagai berikut : 3.1. Supplier/Pedagang Besar dan Sub Kontraktor wajib membuat Faktur Pajak untuk pengenaan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut; 3.2. PPN yang terutang seperti tersebut dalam Faktur Pajak dari Sub Kontraktor/Supplier/ Pedagang Besar harus dibayar oleh Kontraktor; 3.3. Karena Pajak Keluaran dari Kontraktor dipungut oleh PERTAMINA sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.2. diatas, maka PPN yang dibayar kepada para Sub Kontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/yang dapat diminta kembali (restitusi) oleh Kontraktor; 3.4. Mengingat akan pentingnya proyek pipanisasi ini maka pemberian restitusi dijamin kelancarannya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989. Untuk itu maka : 3.4.1. Semua kontrak/tambahan/perubahan kontrak antara Kontraktor dan Sub Kontraktor/ Supplier/Pedagang Besar harus dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak BADORA oleh pihak Kontraktor disertai dengan schedule penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan schedule pembayarannya. 3.4.2. Kontraktor melaporkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Untuk mempercepat restitusi, SPT dapat dimasukkan lebih cepat dari tanggal 20 bulan yang bersangkutan, dengan membubuhkan tanda cross (x) pada Kode H No. 4 SPT Masa PPN yang bersangkutan yang dilampirkan Faktur Pajak asli yang PPN-nya diminta kembali. 3.4.3. Seterimanya SPT Masa PPN, Kantor Pelayanan Pajak BADORA akan memproses dengan menggunakan daftar pengawasan yang bersangkutan dari kontrak-kontrak tersebut pada butir 3 dan menerbitkan SKKPP dan SPMKP dalam tempo selambat-lambatnya 30 hari setelah SPT diterima lengkap sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-615/KMK.00/1989 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.03/1988 tanggal 25 Agustus 1988. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/635pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1