peraturan:sdp:635pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 635/PJ.322/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN ADMINISTRASI/PROVISI PADA JASA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC yang bergerak di bidang usaha lembaga pembiayaan. Berdasarkan penelitian yang Saudara lakukan terhadap pembukuan PT. ABC dapat diketahui bahwa sebagian besar pendapatan perusahaan tersebut diperoleh dari kegiatan yang berhubungan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dengan perincian sebagai berikut: (1) pendapatan sewa guna usaha dengan hak opsi itu sendiri, (2) pendapatan administrasi dan lainnya, yang terdiri dari: a) Asuransi; b) Pelunasan dipercepat; c) Denda keterlambatan pembayaran, dan d) Administrasi/provisi. b. Selanjutnya berdasarkan pemahaman dan keyakinan Saudara, seluruh pendapatan yang berasal dari komponen jasa sewa guna usaha sebagaimana tersebut di atas, kecuali yang berasal dari pendapatan administrasi/provisi tidak terutang PPN, sedangkan terhadap pendapatan yang berasal dari administrasi/provisi, Saudara belum meyakini sepenuhnya bahwa pendapatan tersebut tidak terutang PPN. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pendapatan yang berasal dari administrasi/provisi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi juga dapat dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. 2. Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur 1) Pasal 5 huruf d, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 2) Pasal 8 huruf b, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d antara lain meliputi jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa a. Pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi, sehingga atas pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal pendapatan provisi, merupakan imbalan yang diterima oleh PT. ABC sebagai penghubung antara lesse dengan perusahaan asuransi (broker asuransi) maka atas provisi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, PT. ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa broker asuransi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/635pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1