User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:635pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 635/PJ.322/2003

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN ADMINISTRASI/PROVISI 
               PADA JASA SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC yang bergerak di bidang usaha 
        lembaga pembiayaan. Berdasarkan penelitian yang Saudara lakukan terhadap pembukuan 
        PT. ABC dapat diketahui bahwa sebagian besar pendapatan perusahaan tersebut diperoleh 
        dari kegiatan yang berhubungan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dengan 
        perincian sebagai berikut:
        (1) pendapatan sewa guna usaha dengan hak opsi itu sendiri,
        (2) pendapatan administrasi dan lainnya, yang terdiri dari:
            a)  Asuransi;
            b)  Pelunasan dipercepat;
            c)  Denda keterlambatan pembayaran, dan
            d)  Administrasi/provisi.

    b.  Selanjutnya berdasarkan pemahaman dan keyakinan Saudara, seluruh pendapatan yang 
        berasal dari komponen jasa sewa guna usaha sebagaimana tersebut di atas, kecuali yang 
        berasal dari pendapatan administrasi/provisi tidak terutang PPN, sedangkan terhadap 
        pendapatan yang berasal dari administrasi/provisi, Saudara belum meyakini sepenuhnya 
        bahwa pendapatan tersebut tidak terutang PPN.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah pendapatan yang 
        berasal dari administrasi/provisi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha dengan hak 
        opsi juga dapat dikategorikan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN.

2.  Ketentuan-ketentuan yang relevan dengan permasalahan di atas adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur 
        bahwa jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi termasuk 
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Jasa yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur
        1)  Pasal 5 huruf d, bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            antara lain adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan 
            hak opsi.
        2)  Pasal 8 huruf b, bahwa jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna 
            usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d antara lain 
            meliputi jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa
    a.  Pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan dengan jasa sewa guna usaha 
        dengan hak opsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan sewa guna usaha 
        dengan hak opsi, sehingga atas pendapatan yang berasal dari administrasi yang berkaitan 
        dengan jasa sewa guna usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Dalam hal pendapatan provisi, merupakan imbalan yang diterima oleh PT. ABC sebagai 
        penghubung antara lesse dengan perusahaan asuransi (broker asuransi) maka atas provisi 
        tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, PT. ABC wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, 
        menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa 
        broker asuransi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/635pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1