User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:633pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 633/PJ.51/2006

                             TENTANG

                            PPN ATAS IMPOR BIBIT KAMBING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 April 2006 hal PPN Atas Impor Bibit Kambing, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
        a.      PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan kambing.
    b.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan bahwa atas impor bibit benih barang hasil 
        peternakan dibebaskan dari pemungutan PPN.
    c.      Sesuai dengan surat Direktur Pembibitan, Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen 
        Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Juni 2006 jo. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) Bibit Ternak 
        Kambing Nomor XXX tanggal 27 Januari 2006, ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Peternakan
        memberikan persetujuan Pemasukan Bibit Ternak kepada PT ABC.
    d.      Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon penegasan apakah atas impor bibit kambing yang 
        akan dikembangbiakkan dapat diberikan pembebasan PPN.

2.      Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
    kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

3.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan 
    Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, 
    Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala 
    jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka 
    pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bibit kambing yang 
    dilakukan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bibit kambing 
    tersebut nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang 
    peternakan.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/633pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1