peraturan:sdp:633pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 633/PJ.51/2006 TENTANG PPN ATAS IMPOR BIBIT KAMBING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 April 2006 hal PPN Atas Impor Bibit Kambing, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha peternakan kambing. b. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan bahwa atas impor bibit benih barang hasil peternakan dibebaskan dari pemungutan PPN. c. Sesuai dengan surat Direktur Pembibitan, Direktorat Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Juni 2006 jo. Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) Bibit Ternak Kambing Nomor XXX tanggal 27 Januari 2006, ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Peternakan memberikan persetujuan Pemasukan Bibit Ternak kepada PT ABC. d. Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon penegasan apakah atas impor bibit kambing yang akan dikembangbiakkan dapat diberikan pembebasan PPN. 2. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bibit kambing yang dilakukan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bibit kambing tersebut nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/633pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1