User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:633pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 633/PJ.51/2001

                             TENTANG

                      PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 18 April 2001 hal PPN dab PBBBKB atas harga jual 
BBM untuk sektor industri/sektor kegiatan lain yang diberlakukan 50% dan 100% dari harga pasar, dengan ini 
diberitahukan bahwa karena adanya perubahan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri 
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 45 TAHUN 2001 tanggal 30 Maret 2001, dengan ini 
kami menyetujui pengenaan Pajak Pertambahan Nilai per liter atass Bahan Bakar Minyak sesuai dengan 
penghitungan yang telah Saudara lakukan, sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai 
berikut :

a.      Untuk penjualan BBM dengan harga subsidi agar berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor S-2135/PJ.51/2000 tanggal 9 November 2000. 

b.      Untuk penjualan BBM dengan harga 50% dari harga pasar :
___________________________________________________________________________________________
No.     Produk      Harga Jual Satuan   PPN         PBB-KB      Harga Jual Satuan
            (Rp / liter) Tidak  (Rp / Liter)    (Rp / Liter)    (Rp / liter)
            termasuk PPN/PBB-KB    10%      5%      Sesuai Keppres 45 
                                        Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1       Premium     1.000,00            100,00      50,00       1.150,00    
2       Minyak Tanah    981,82          98,18       --          1.080,00    
3       Minyak Solar        860,86          86,09       43,05       990,00    
4       Minyak Diesel       881,82          88,18       --          970,00    
5       Minyak Bakar        700,00          70,00       --          770,00
___________________________________________________________________________________________

c.      Untuk penjualan BBM dengan harga 100% dari harga pasar :
___________________________________________________________________________________________
No.     Produk      Harga Jual Satuan   PPN         PBB-KB      Harga Jual Satuan
            (Rp / liter) Tidak  (Rp / Liter)    (Rp / Liter)    (Rp / liter)
            termasuk PPN/PBB-KB    10%      5%      Sesuai Keppres 45 
                                        Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1       Premium     1.695.65            169,57      84,78       1.950,00    
2       Minyak Tanah        1.945,55            195,45      --          2.150,00    
3       Minyak Solar        1.730,44            173,04      86,52       1.990,00    
4       Minyak Diesel       1.763,64            176,36      --          1.940,00    
5       Minyak Bakar        1.400,00            140,00      --          1.540,00
___________________________________________________________________________________________
 
d.      Untuk penjualan BBM International Bunker
___________________________________________________________________________________________
No.     Produk      Harga Jual Satuan   PPN         PBB-KB      Harga Jual Satuan
            (Rp / liter) Tidak  (Rp / Liter)    (Rp / Liter)    (Rp / liter)
            termasuk PPN/PBB-KB    10%      5%      Sesuai Keppres 45 
                                        Th. 2001
___________________________________________________________________________________________
1       Minyak Solar        1.990,00            --          --          1.990,00    
2       Minyak Diesel       1.940,00            --          --          1.940,00    
3       Minyak Bakar        1.540,00            --          --          1.540,00
___________________________________________________________________________________________

Demikian untuk dimaklumi.



  
Direktur Jenderal 

ttd. 
  
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Migas
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
4.      Direktur Utama PERTAMINA
peraturan/sdp/633pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1