peraturan:sdp:632pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 632/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat dari : - Pemimpin Proyek Peningkatan Kemampuan Pemanfaatan Iptek Di Daerah, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), nomor 06/PKPID/BPPT/III/2001 tanggal 6 Maret 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND; - Pemimpin Proyek Dukungan Teknologi Integratif Bagi IKM/UKM, BPPT, nomor 04/PDTIBMK/BPPT/III/ 2001 tanggal 12 Maret 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND; - Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Kelapa Sawit Skala Medium, BPPT, nomor 01/PPKSSM/ BPPT/IV/2001 tanggal April 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND; dan - Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut, BPPT, nomor 08/ PPNTHPL/BPPT/IV/2001 tanggal 5 April 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Berdasarkan Keputusan Kepala BPPT nomor 014/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 tentang Pelaksanaan Program Penerapan dan Pemanfaatan Iptek Di Daerah (Iptekda) BPPT, pada tahun 2001 BPPT akan melaksanakan program penerapan dan pemanfaatan Iptek di Daerah (Iptekda) yang terdiri dari 60 (enam puluh) kegiatan. b. Berdasarkan Keputusan Kepala BPPT nomor 007/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 tentang Penetapan Pelaksana Program Unggulan Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 BPPT akan melaksanakan Program Unggulan Dukungan Teknologi Integratif bagi UKM/IKM. c. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPT Nomor 158/Kp/KA/XII/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penetapan Program Unggulan BPPT Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 BPPT akan melaksanakan Program Unggulan antara lain berupa Pengkajian dan Penerapan Kelapa Sawit Skala Medium (Program Kemandirian Pelayanan Teknologi). d. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPT nomor 007/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 tentang Penetapan Pelaksana Program Unggulan Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 BPPT akan melaksanakan Program Unggulan Tahun Anggaran 2001 berupa Proyek Pengkajian dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut (terdiri dari 12 dua belas) macam kegiatan). e. Pelaksanaan penelitian dalam rangka proyek-proyek tersebut pada huruf a sampai dengan d di atas dibiayai dengan dana yang berasal dari Daftar Isian Proyek (DIP) BPPT tahun anggaran 2001 dan dilaksanakan oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat di lingkungan BPPT, kecuali untuk program pada huruf c yang salah satu kegiatannya dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak Universitas Negeri. f. Hasil penelitian-penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan. g. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, para Pemimpin Proyek tersebut mengajukan permohonan agar penelitian-penelitian dalam rangka pelaksanaan program-program/proyek-proyek pada huruf a sampai dengan d tersebut di atas, yang dilaksanakan oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), dapat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 61 Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen menyatakan bahwa BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. 5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat-surat dimaksud pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Jasa penelitian oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat di lingkungan BPPT dalam rangka pelaksanaan program-program/proyek-proyek pada butir 1 huruf a sampai dengan d, sepanjang hasil penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan, termasuk jasa yang dilakukan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sehingga termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. b. Apabila dalam penelitian tersebut BPPT juga bekerjasama dengan Instansi Pemerintah yang lain, maka atas penyerahan jasa penelitian tersebut tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : - pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Bendaharawan; - dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; - Instansi Pemerintah yang menyerahkan jasa penelitian tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Instansi Pemerintah tersebut. c. kegiatan penelitian selain yang telah ditegaskan pada huruf a dan b di atas, dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta. d. Selanjutnya pada waktu yang akan datang perlakuan PPN atas kegiatan penelitian oleh BPPT agar mengacu pada penegasan pada butir 6 surat ini, sehingga tidak perlu dimintakan surat penegasan lagi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Pemimpin Proyek Peningkatan Kemampuan Pemanfaatan Iptek Di Daerah, BPPT. 4. Pemimpin Proyek Dukungan Teknologi Integratif Bagi IKM/UKM, BPPT. 5. Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Kelapa Sawit Skala Medium, BPPT. 6. Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut, BPPT. 7. Para Deputi/Direktur/Kepala UPT/Kepala Pusdiklat di lingkungan BPPT, Jakarta.
peraturan/sdp/632pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1