User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:632pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              16 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 632/PJ.53/2001

                             TENTANG

                                PPN ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat-surat dari :

-       Pemimpin Proyek Peningkatan Kemampuan Pemanfaatan Iptek Di Daerah, Badan Pengkajian dan 
    Penerapan Teknologi (BPPT), nomor 06/PKPID/BPPT/III/2001 tanggal 6 Maret 2001 hal Permohonan 
    Pembebasan PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND;     
-       Pemimpin Proyek Dukungan Teknologi Integratif Bagi IKM/UKM, BPPT, nomor 04/PDTIBMK/BPPT/III/
    2001 tanggal 12 Maret 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian Untuk LPND;     
-       Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Kelapa Sawit Skala Medium, BPPT, nomor 01/PPKSSM/  
    BPPT/IV/2001 tanggal April 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian Untuk 
    LPND; dan     
-       Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut, BPPT, nomor 08/
    PPNTHPL/BPPT/IV/2001 tanggal 5 April 2001 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN Atas Jasa Penelitian 
    Untuk LPND,     

dengan ini diberitahukan sebagai berikut :     

1.      Dalam surat-surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :     
        a.      Berdasarkan Keputusan Kepala BPPT nomor 014/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 
        tentang Pelaksanaan Program Penerapan dan Pemanfaatan Iptek Di Daerah (Iptekda) BPPT, 
        pada tahun 2001 BPPT akan melaksanakan program penerapan dan pemanfaatan Iptek di 
        Daerah (Iptekda) yang terdiri dari 60 (enam puluh) kegiatan.     
        b.      Berdasarkan Keputusan Kepala BPPT nomor 007/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 
        tentang Penetapan Pelaksana Program Unggulan Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 
        BPPT akan melaksanakan Program Unggulan Dukungan Teknologi Integratif bagi UKM/IKM.     
        c.      Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPT Nomor 158/Kp/KA/XII/2000 tanggal 22 Desember 
        2000 tentang Penetapan Program Unggulan BPPT Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 
        BPPT akan melaksanakan Program Unggulan antara lain berupa Pengkajian dan Penerapan 
        Kelapa Sawit Skala Medium (Program Kemandirian Pelayanan Teknologi).     
        d.      Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPPT nomor 007/Kp/KA/II/2001 tanggal 2 Februari 2001 
        tentang Penetapan Pelaksana Program Unggulan Tahun Anggaran 2001, pada tahun 2001 
        BPPT akan melaksanakan Program Unggulan Tahun Anggaran 2001 berupa Proyek Pengkajian 
        dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut (terdiri dari 12 dua belas) macam kegiatan).     
        e.      Pelaksanaan penelitian dalam rangka proyek-proyek tersebut pada huruf a sampai dengan d 
        di atas dibiayai dengan dana yang berasal dari Daftar Isian Proyek (DIP) BPPT tahun anggaran 
        2001 dan dilaksanakan oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat di lingkungan BPPT, kecuali untuk 
        program pada huruf c yang salah satu kegiatannya dilaksanakan dengan bekerjasama dengan 
        pihak Universitas Negeri.     
        f.      Hasil penelitian-penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan.     
        g.      Berkenaan dengan hal-hal tersebut, para Pemimpin Proyek tersebut mengajukan permohonan 
        agar penelitian-penelitian dalam  rangka pelaksanaan program-program/proyek-proyek pada 
        huruf a sampai dengan d tersebut di atas, yang dilaksanakan oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat 
        yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), dapat tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN).     

2.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain 
    mengatur :     
        a.      Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     
        b.      Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang 
        dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     

3.      Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang 
    Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
    menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan  PPN.     

4.      Pasal 61 Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga 
    Pemerintah Non Departemen menyatakan bahwa BPPT mempunyai tugas melaksanakan tugas 
    pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.     

5.      Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 
    2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan.     

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat-surat dimaksud 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :     
        a.      Jasa penelitian oleh Direktorat/UPT/Pusdiklat di lingkungan BPPT dalam rangka pelaksanaan 
        program-program/proyek-proyek pada butir 1 huruf a sampai dengan d, sepanjang hasil 
        penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan, termasuk jasa 
        yang dilakukan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sehingga termasuk 
        jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.     
        b.      Apabila dalam penelitian tersebut BPPT juga bekerjasama dengan Instansi Pemerintah yang 
        lain, maka atas penyerahan jasa penelitian tersebut tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi 
        persyaratan sebagai berikut :     
                -       pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/
            Bendaharawan;     
                -       dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD;     
                -       Instansi Pemerintah yang menyerahkan jasa penelitian tersebut memasukkan 
            pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Instansi Pemerintah 
            tersebut.     
        c.      kegiatan penelitian selain yang telah ditegaskan pada huruf a dan b di atas, dikenakan PPN 
        sebesar 10% (sepuluh persen) dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta.     
        d.      Selanjutnya pada waktu yang akan datang perlakuan PPN atas kegiatan penelitian oleh BPPT 
        agar mengacu pada penegasan pada butir 6 surat ini, sehingga tidak perlu dimintakan surat 
        penegasan lagi.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 




Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Pemimpin Proyek Peningkatan Kemampuan Pemanfaatan Iptek Di Daerah, BPPT.
4.      Pemimpin Proyek Dukungan Teknologi Integratif Bagi IKM/UKM, BPPT.
5.      Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Kelapa Sawit Skala Medium, BPPT.
6.      Pemimpin Proyek Pengkajian dan Penerapan Nilai Tambah Hasil Perikanan Laut, BPPT.
7.      Para Deputi/Direktur/Kepala UPT/Kepala Pusdiklat di lingkungan BPPT, Jakarta. 
peraturan/sdp/632pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1