User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:632pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 632/PJ.51/2006

                             TENTANG

                          KEWAJIBAN PPN ATAS IMPOR BIBIT SAPI PERAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 April 2006 hal Kewajiban PPN Atas Impor Bibit Sapi 
Perah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
        a.      PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pemerahan susu sapi.
    b.      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan bahwa atas impor bibit benih barang hasil 
        peternakan dibebaskan dari pemungutan PPN.
    c.      Namun demikian sampai dengan saat ini atas impor bibit yaitu bibit sapi perah betina dengan 
        status kebuntingan 4-6 bulan yang dilakukan oleh PT ABC, tetap dikenakan PPN.
    d.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan nomor XXX tentang Izin 
        Pemasukan Bibit Ternak Sapi Perah Dari Luar Negeri ditetapkan bahwa PT ABC memperolah 
        izin untuk memasukkan bibit ternak sapi ke Indonesia.
    e.      Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon penegasan bahwa bibit sapi perah betina yang 
        telah diimpor termasuk sebagai bibit barang hasil pertanian yang dibebaskan sehingga atas 
        PPN yang telah dibayar dapat diminta kembali.

2.      Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
    kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

3.      Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau 
    Keringanan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri 
    Pertanian, Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah
    segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam 
    rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bibit sapi perah betina 
    dengan status kebuntingan 4-6 bulan yang dilakukan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan PPN 
    sepanjang bibit sapi perah betina tersebut nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam 
    angka pengembangan bidang peternakan.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/632pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1