peraturan:sdp:632pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 632/PJ.51/2006 TENTANG KEWAJIBAN PPN ATAS IMPOR BIBIT SAPI PERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 April 2006 hal Kewajiban PPN Atas Impor Bibit Sapi Perah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pemerahan susu sapi. b. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan bahwa atas impor bibit benih barang hasil peternakan dibebaskan dari pemungutan PPN. c. Namun demikian sampai dengan saat ini atas impor bibit yaitu bibit sapi perah betina dengan status kebuntingan 4-6 bulan yang dilakukan oleh PT ABC, tetap dikenakan PPN. d. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan nomor XXX tentang Izin Pemasukan Bibit Ternak Sapi Perah Dari Luar Negeri ditetapkan bahwa PT ABC memperolah izin untuk memasukkan bibit ternak sapi ke Indonesia. e. Berdasarkan hal tersebut PT ABC memohon penegasan bahwa bibit sapi perah betina yang telah diimpor termasuk sebagai bibit barang hasil pertanian yang dibebaskan sehingga atas PPN yang telah dibayar dapat diminta kembali. 2. Pasal 16 B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bibit sapi perah betina dengan status kebuntingan 4-6 bulan yang dilakukan oleh PT ABC dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang bibit sapi perah betina tersebut nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam angka pengembangan bidang peternakan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/632pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1