User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:632pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 632/PJ.51/2005

                             TENTANG

                 PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PPN TELUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 2005 Hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan apakah produk pertanian khususnya telur 
    dikenakan PPN atau tidak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000:
    a.  Pasal 1 angka 15 jo. Angka 14, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 3A ayat 1, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah 
        Pabean, impor Barang Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang.
    c.  Pasal 3A ayat 2, Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    d.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (2) tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, Barang hasil pertanian (termasuk telur) tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        antara lain adalah:
        1)  Huruf c adalah barang pertanian
        2)  Huruf d adalah bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
            peternakan, penangkaran, atau perikanan
    b.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan 
        dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan 
        atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau 
        budidaya.
    c.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
    d.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
        1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dan atas bibit dan atau benih dari barang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah:
    a.  Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang 
        selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran 
        bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 
        31 Desember 2003.
    b.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan 
        jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam 
        ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang.

5.  Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 4 April 2001 tentang Pedoman 
    Perbibitan Ternak Nasional angka romawi I huruf d angka 1, yang dimaksud dengan benih adalah 
    calon bibit ternak yang mempunyai kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, 
    seperti mani (semen), sel telur (oocyt), telur tetas dan embrio.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan 
    bahwa:
    a.  Telur sebagaimana dimaksud di atas merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas setiap 
        penyerahannya terutang PPN.
    b.  Dalam hal telur yang Saudara serahkan termasuk dalam kategori telur benih, yaitu calon bibit 
        ternak yang mempunyai kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, maka 
        atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Namun apabila telur tersebut tidak termasuk dalam kategori telur benih maka:
        1)  Atas penyerahannya tetap terutang PPN, dalam hal Saudara tidak termasuk dalam 
            kategori petani atau kelompok petani dan memiliki peredaran bruto dan atau 
            penerimaan bruto dalam satu tahun buku lebih dari Rp 600.000.00,- 
            (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004).
        2)  Atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, dalam hal Saudara tidak termasuk dalam 
            kategori petani atau kelompok petani dan peredaran bruto dan atau penerimaan bruto 
            dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 
            1 Januari 2004), kecuali apabila Saudara memilih untuk dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak.
        3)  Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam hal Saudara termasuk 
            dalam kategori petani atau kelompok petani.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/632pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1