peraturan:sdp:632pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 632/PJ.51/2005 TENTANG PERMINTAAN PENJELASAN MENGENAI PPN TELUR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 April 2005 Hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan apakah produk pertanian khususnya telur dikenakan PPN atau tidak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000: a. Pasal 1 angka 15 jo. Angka 14, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 3A ayat 1, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. c. Pasal 3A ayat 2, Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). d. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (2) tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Barang hasil pertanian (termasuk telur) tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan pasal 16 B UU PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah: 1) Huruf c adalah barang pertanian 2) Huruf d adalah bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan b. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. d. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dan atas bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah: a. Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai 31 Desember 2003. b. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang. 5. Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor XXX tanggal 4 April 2001 tentang Pedoman Perbibitan Ternak Nasional angka romawi I huruf d angka 1, yang dimaksud dengan benih adalah calon bibit ternak yang mempunyai kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, seperti mani (semen), sel telur (oocyt), telur tetas dan embrio. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan bahwa: a. Telur sebagaimana dimaksud di atas merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas setiap penyerahannya terutang PPN. b. Dalam hal telur yang Saudara serahkan termasuk dalam kategori telur benih, yaitu calon bibit ternak yang mempunyai kemampuan persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, maka atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Namun apabila telur tersebut tidak termasuk dalam kategori telur benih maka: 1) Atas penyerahannya tetap terutang PPN, dalam hal Saudara tidak termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani dan memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku lebih dari Rp 600.000.00,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004). 2) Atas penyerahannya tidak dikenakan PPN, dalam hal Saudara tidak termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani dan peredaran bruto dan atau penerimaan bruto dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000,- (Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004), kecuali apabila Saudara memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 3) Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dalam hal Saudara termasuk dalam kategori petani atau kelompok petani. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/632pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1