User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:630pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 630/PJ.513/2000

                             TENTANG

        PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DI KPP PURWAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : PT. TI memiliki dua NPWP, yaitu 
    0.000.000.0-000 (dari KPP PMA I, Kalibata-Jakarta) tertanggal 20 September 1995 dan NPWP 
    0.000.000.0-000 (dari KPP Purwakarta) tertanggal 11 Februari 2000. Terhitung mulai bulan/masa 
    Pebruari 2000, PT. TI menyetor dan melaporkan PPN di KPP Purwakarta, sehingga Faktur Pajak 
    Masukan dan Pajak Keluaran menggunakan NPWP KPP Purwakarta, namun demikian untuk PPN Impor 
    yang dibayarkan tetap harus menggunakan NPWP KPP PMA I (sesuai dengan NPWP yang tercantum 
    dalam APIT), sehingga tidak dapat dikreditkan di dalam laporan masa PPN di KPP Purwakarta. 
    Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. TI mengajukan permohonan pengkreditan PPN atas Impor di 
    KPP Purwakarta, sesuai dengan lokasi pabrik dan kantor.

2.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan 
    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari 
    Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa 
    Pengusaha Kena Pajak di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya 
    mencantumkan NPWP kantor pusat dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. 

3.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak 
    berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, 
    sepanjang PPN Pajak Masukan atas impor tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum 
    dilakukan pemeriksaan. 

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada 
    butir 1, kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas impor 
    yang menggunakan NPWP KPP PMA I, dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan di KPP Purwakarta, 
    sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikreditkan pada SPT 
    Masa PPN yang dilaporkan di KPP PMA I, serta belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus
4.  Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat
5.  Kepala KPP PMA I Jakarta
6.  Kepala KPP Purwakarta 
peraturan/sdp/630pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1