peraturan:sdp:630pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 630/PJ.513/2000 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DI KPP PURWAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : PT. TI memiliki dua NPWP, yaitu 0.000.000.0-000 (dari KPP PMA I, Kalibata-Jakarta) tertanggal 20 September 1995 dan NPWP 0.000.000.0-000 (dari KPP Purwakarta) tertanggal 11 Februari 2000. Terhitung mulai bulan/masa Pebruari 2000, PT. TI menyetor dan melaporkan PPN di KPP Purwakarta, sehingga Faktur Pajak Masukan dan Pajak Keluaran menggunakan NPWP KPP Purwakarta, namun demikian untuk PPN Impor yang dibayarkan tetap harus menggunakan NPWP KPP PMA I (sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam APIT), sehingga tidak dapat dikreditkan di dalam laporan masa PPN di KPP Purwakarta. Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. TI mengajukan permohonan pengkreditan PPN atas Impor di KPP Purwakarta, sesuai dengan lokasi pabrik dan kantor. 2. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa Pengusaha Kena Pajak di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP kantor pusat dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN 1994, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang PPN Pajak Masukan atas impor tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, kami dapat menyetujui permohonan Saudara untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas impor yang menggunakan NPWP KPP PMA I, dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan di KPP Purwakarta, sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikreditkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan di KPP PMA I, serta belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus 4. Kepala Kanwil VII DJP Jawa Barat 5. Kepala KPP PMA I Jakarta 6. Kepala KPP Purwakarta
peraturan/sdp/630pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1