User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:630pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 630/PJ.322/2004

                            TENTANG

                       STATUS WAJIB PUNGUT PPN (WAPU PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanpa nomor tanggal 17 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sebagai supplier PT. ABC, Saudara masih 
    dipungut PPN oleh PT. ABC atas penyerahan BKP/JKP yang Saudara lakukan dengan alasan bahwa 
    PT. ABC tetap diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 
    56 TAHUN 1988. Saudara mohon penegasan apakah PT. ABC tetap merupakan WAPU PPN.

2.  Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan 
    minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi 
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku 
    pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi 
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan 
    Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

3.  Dalam Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Indonesia dan PT ABC 
    tanggal 30 Desember 1991 antara lain diatur bahwa:

    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebankan atas impor dan 
    pengiriman barang-barang dan jasa kena pajak.

    Berkenaan dengan kewajiban yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang-barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, 
    Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal 
    ditandatanganinya Persetujuan ini ("Undang-undang PPN"), Perusahaan (untuk dirinya dan Subsidiari 
    dan Afiliasinya sepanjang melaksanakan tugas-tugas di bawah ini) setuju, kecuali ditentukan lain 
    dalam Persetujuan ini, sebagai berikut:

    (iii)   Harus memungut dan menyetorkan pajak menurut Undang-undang PPN sesuai dengan 
        Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 TAHUN 1988 atau keputusan-keputusan lain 
        yang mempunyai efek yang sama.

4.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-
    badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak 
    dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak 
    yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4 di atas, serta memperhatikan 
    isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC tetap sebagai pemungut Pajak 
    berdasarkan Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang mengatur secara khusus hak 
    dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PT. ABC sampai 
    dengan berakhirnya Kontrak Karya tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/630pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1