User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:62pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   04 Maret 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 62/PJ.43/1992

                            TENTANG

   PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 yang merupakan perubahan 
dari Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas imbalan yang dibayarkan oleh 
Badan Pemerintah dan BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian 
jasa teknis & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9% dari 
jumlah bruto. Dengan demikian ketentuan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari 
jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan 
di Indonesia tidak berlaku lagi.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan imbalan 
kepada rekanan sehubungan dengan pemberian jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia 
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 wajib memotong PPh 23 sebesar 9% dari jumlah bruto.

Kami mengharapkan bantuan Saudara agar ketentuan ini dapat Saudara sebarluaskan kepada para 
Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan kepada rekanan berupa imbalan atas jasa teknik & jasa 
manajemen dilakukan di Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/62pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1