peraturan:sdp:62pj.431992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 62/PJ.43/1992 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas imbalan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah dan BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian jasa teknis & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9% dari jumlah bruto. Dengan demikian ketentuan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia tidak berlaku lagi. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan imbalan kepada rekanan sehubungan dengan pemberian jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 wajib memotong PPh 23 sebesar 9% dari jumlah bruto. Kami mengharapkan bantuan Saudara agar ketentuan ini dapat Saudara sebarluaskan kepada para Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan kepada rekanan berupa imbalan atas jasa teknik & jasa manajemen dilakukan di Indonesia. Demikian agar Saudara maklum dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/62pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1