User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:629pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              15 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 629/PJ.53/2001

                             TENTANG

               PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN 
              PABRIK KELAPA SAWIT DI TANJUNG LEBAR, JAMBI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 13 Februari 2001 hal Permohonan pembebasan pajak 
kepada Pemerintah RI untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi PTPN VI, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      PTPN VI pada tahun 2001 akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi, 
        yang akan dimanfaatkan untuk mengolah +/- 70% - 80% tandan buah segar (TBS) yang 
        berasal dari kebun petani plasma PIR Trans di daerah Sungai Bahar.     
        b.      Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan tersebut berasal dari bantuan Asian 
        Development Bank (ADB), dan sesuai Loan Agreement No. 1186-INO, tanggal 16 Maret 1993 
        dinyatakan bahwa pajak-pajak yang timbul dalam proyek dimaksud menjadi beban peminjam 
        (Pemerintah RI). Dalam Aide Memorie ADB tanggal 21 Desember 2000 hasil rapat antara ADB 
        dengan Bappenas dan instansi terkait, ditegaskan juga bahwa pajak-pajak yang timbul dalam 
        proyek dimaksud menjadi beban Pemerintah.     
        c.      Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak.     

2.      Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan 
    (BMT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak 
    Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah dan 
    Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    43 TAHUN 2000 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta 
    penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.     

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN, PPn BM, dan PPh Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 
    November 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :     
        a.      Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam 
        Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek 
        yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement 
        (SLA).     
        b.      Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa PPP atau SLA adalah perjanjian penerusan pinjaman 
        antara Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan 
        dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan).     
        c.      Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 
        atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah 
        Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau 
        JKP oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
        dananya dibiayai dengan hibah atau dan pinjaman luar negeri, tidak dipungut.     
        d.      Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 
        atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh kontraktor utama sehubungan 
        dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang 
        dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas proyek tersebut adalah :     
        a.      Sepanjang proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Tanjung Lebar, Jambi tersebut 
        dibiayai dengan PPP/SLA, maka atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, 
        pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh 
        Kontraktor Utama dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang 
        tidak dipungut.     
        b.      Dalam hal dana untuk membiayai Proyek Pemerintah tersebut hanya sebagian yang berasal 
        dari dana pinjaman luar negeri/ADB, maka PTPN VI wajib menyetor PPN dan atau PPn BM 
        yang terutang dalam rangka proyek tersebut yang sumber dananya selain dari hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 
  
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/629pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1