peraturan:sdp:629pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 629/PJ.53/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN PABRIK KELAPA SAWIT DI TANJUNG LEBAR, JAMBI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 13 Februari 2001 hal Permohonan pembebasan pajak kepada Pemerintah RI untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi PTPN VI, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. PTPN VI pada tahun 2001 akan membangun pabrik kelapa sawit (PKS) Tanjung Lebar, Jambi, yang akan dimanfaatkan untuk mengolah +/- 70% - 80% tandan buah segar (TBS) yang berasal dari kebun petani plasma PIR Trans di daerah Sungai Bahar. b. Dana yang digunakan untuk proyek pembangunan tersebut berasal dari bantuan Asian Development Bank (ADB), dan sesuai Loan Agreement No. 1186-INO, tanggal 16 Maret 1993 dinyatakan bahwa pajak-pajak yang timbul dalam proyek dimaksud menjadi beban peminjam (Pemerintah RI). Dalam Aide Memorie ADB tanggal 21 Desember 2000 hasil rapat antara ADB dengan Bappenas dan instansi terkait, ditegaskan juga bahwa pajak-pajak yang timbul dalam proyek dimaksud menjadi beban Pemerintah. c. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak. 2. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah dan Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang BM, BMT, PPN, PPn BM, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa PPP atau SLA adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan). c. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dan pinjaman luar negeri, tidak dipungut. d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh kontraktor utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan PPN atas proyek tersebut adalah : a. Sepanjang proyek pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Tanjung Lebar, Jambi tersebut dibiayai dengan PPP/SLA, maka atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan atau JKP oleh Kontraktor Utama dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. b. Dalam hal dana untuk membiayai Proyek Pemerintah tersebut hanya sebagian yang berasal dari dana pinjaman luar negeri/ADB, maka PTPN VI wajib menyetor PPN dan atau PPn BM yang terutang dalam rangka proyek tersebut yang sumber dananya selain dari hibah atau dana pinjaman luar negeri, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/629pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1