User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:629pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 629/PJ.332/2004

                            TENTANG

         PERUBAHAN STATUS ABC DAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGURUSAN SKB PAJAK 
                       UNTUK KEGIATAN PENELITIAN NIRLABA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:

    a.  Peraturan Pemerintah Nomor XXX menjadikan ABC sebagai Badan Hukum Milik Negara yang 
        ditujukan hanya untuk manajemen internal dan pelaksanaan program/kegiatan Tri Dharma 
        Perguruan Tinggi.

    b.  Dimohon memberikan rekomendasi pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) 
        khususnya untuk kegiatan penelitian yang bersifat nirlaba di ABC.

2.  Sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik 
    yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, 
    perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama atau 
    bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, 
    organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, 
    dan bentuk badan lainnya.

3.  Dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa:

    a.  Pasal 2 ayat (3), Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau 
        bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk antara lain BUMN dan BUMD merupakan Subjek 
        Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan 
        pemerintah (misalnya : lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat 
        dan Pemerintah Daerah) yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk 
        memperoleh penghasilan.

    b.  Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) ditetapkan bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak 
        termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
        1)  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2)  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        3)  Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah;
        4)  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsional negara.

4.  Dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa Pasal 16 ayat (1), 
    Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu 
    tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), 
    Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

5.  Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa:

    a.  Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam 
        Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, ekspor Barang Kena 
        Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetorkan, dan 
        melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

    b.  Pasal 4A ayat (3), Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai 
        berikut:
        1)  Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        2)  Jasa di bidang pelayanan sosial;
        3)  Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        4)  Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        5)  Jasa di bidang keagamaan;
        6)  Jasa di bidang pendidikan;
        7)  Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
        8)  Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        9)  Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        10) Jasa di bidang tenaga kerja;
        11) Jasa di bidang perhotelan;
        12) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  ABC sebagai BHMN termasuk sebagai Subjek Pajak, karena tidak memenuhi persyaratan 
        yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak dan atas penghasilan yang diperoleh dari 
        penyelenggaraan jasa pendidikan dan usaha lainnya merupakan Objek Pajak Penghasilan, 
        namun demikian apabila tidak terdapat penghasilan kena pajak dalam tahun yang 
        bersangkutan, maka tidak terdapat PPh yang terutang.

    b.  Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
        sebagaimana dimaksud pada butir 5b.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/629pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1