peraturan:sdp:629pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 629/PJ.332/2004 TENTANG PERUBAHAN STATUS ABC DAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGURUSAN SKB PAJAK UNTUK KEGIATAN PENELITIAN NIRLABA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: a. Peraturan Pemerintah Nomor XXX menjadikan ABC sebagai Badan Hukum Milik Negara yang ditujukan hanya untuk manajemen internal dan pelaksanaan program/kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. b. Dimohon memberikan rekomendasi pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) khususnya untuk kegiatan penelitian yang bersifat nirlaba di ABC. 2. Sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 3. Dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (3), Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk antara lain BUMN dan BUMD merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah (misalnya : lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan. b. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) ditetapkan bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; 4) Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas fungsional negara. 4. Dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa Pasal 16 ayat (1), Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e. 5. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa: a. Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, ekspor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4A ayat (3), Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: 1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; 2) Jasa di bidang pelayanan sosial; 3) Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; 4) Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; 5) Jasa di bidang keagamaan; 6) Jasa di bidang pendidikan; 7) Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan; 8) Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 9) Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; 10) Jasa di bidang tenaga kerja; 11) Jasa di bidang perhotelan; 12) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. ABC sebagai BHMN termasuk sebagai Subjek Pajak, karena tidak memenuhi persyaratan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak dan atas penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan usaha lainnya merupakan Objek Pajak Penghasilan, namun demikian apabila tidak terdapat penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan, maka tidak terdapat PPh yang terutang. b. Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 5b. Demikian untuk menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/629pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1