peraturan:sdp:629pj.3322001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 629/PJ.332/2001 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS SKPLB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa sehubungan dengan surat Kepala KPP PMB Nomor S-98/WPJ.07/KP.0809/2002 tanggal 07 Mei 2002, Saudara mohon penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Wajib Pajak PT ABC NPWP X.XXX.XXX.X-XXX mengajukan permohonan imbalan bunga sehubungan dengan diterimanya permohonan banding di BPSP atas SKPLB berdasarkan Putusan BPSP Nomor Put.04981/BPSP/M.I/15/2001 tanggal 26 Desember 2001, sehingga adanya pertambahan lebih bayar PPh Badan tahun 1998 dari Rp. 30.585.727.053,00 menjadi Rp. 70.874.213.150,00. b. Bahwa dalam penjelasan Pasal 27A ayat (1) UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Februari 2002, diatur bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan SKPKBT dan belum ada tata cara imbalan bunga untuk pertambahan lebih bayar PPh Badan sehubungan dengan diterimanya permohonan keberatan/banding atas SKPLB yang diterima sebagian atau seluruhnya. c. Berdasarkan hal tersebut, Saudara berpendapat bahwa permohonan imbalan bunga sehubungan dengan diterimanya permohonan banding di BPSP atas SKPLB tidak dapat diberikan. 2. Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP) mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak antara lain diatur : a. Pasal 4 ayat (1) huruf b, bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. b. Pasal 14, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sependapat dengan Saudara bahwa permohonan imbalan bunga dengan diterimanya permohonan banding di BPSP atas SKPLB dimaksud tidak dapat diberikan, oleh karena imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB dan atau SKPKBT yang atas pengajuan keberatan atau permohonan bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/629pj.3322001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1