User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:628pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 628/PJ.51/2002

                            TENTANG

   PERLAKUAN PPN ATAS AKTIVA TETAP YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN 
                 YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 April 2002 perihal Perlakuan PPN atas Penyerahan 
Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan rencana penutupan fasilitas pertambangan emas milik PT. ABC yang 
        direncanakan sekitar akhir tahun 2003, pihak PT. ABC berencana untuk menyerahkan 
        beberapa aktiva/fasilitas milik PT. ABC kepada pemerintah daerah setempat, instansi swasta/
        pemerintah lainnya, misalnya universitas, koperasi dan lain-lain (pihak ketiga). Aktiva-aktiva 
        yang akan diserahkan tersebut pada saat perolehannya memperoleh fasilitas penangguhan 
        PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 827 Tahun 1984.
    b.  PT. ABC berencana untuk menyerahkan aktiva-aktiva tersebut kepada pihak ketiga dengan 
        nilai USD 1 (satu dolar Amerika Serikat). PT. ABC akan menggunakan nilai sebesar USD 1 
        tersebut sebagai Dasar Pengenaan PPN, didasarkan pada fakta bahwa sangat sulit untuk 
        mencari pembeli atas aktiva-aktiva tersebut mengingat aktiva tersebut adalah barang bekas 
        (yang nilai ekonominya relatif rendah) dan biaya pembongkaran/pengiriman aktiva tersebut 
        ke tempat lain sangat mahal.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang termasuk pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula 
    tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak 
    Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak 
    untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
    dapat dikreditkan.

4.  Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Tahun 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa atas 
    aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung 
    berdasarkan Harga Jual.

5.  Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 
    tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diatur bahwa :
    a.  Yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak.
    b.  Nilai Lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih 
        tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.

6.  Sesuai ketentuan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 
    4 Juni 1996 hal PPN Atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk 
    Diperjualbelikan (SERI PPN 33-95), ditegaskan bahwa dalam hal pada saat perolehannya, aktiva 
    tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya 
    memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak 
    Masukan dapat dikreditkan.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal penyerahan aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, 
        dilakukan sebelum pembubaran perusahaan, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak sebesar Harga Jual.
    b.  Sedangkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih 
        tersisa pada saat penutupan tambang dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 1A ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai 
        dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Pasar Wajar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/628pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1