peraturan:sdp:628pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 628/PJ.51/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS AKTIVA TETAP YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 April 2002 perihal Perlakuan PPN atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa : a. Sehubungan dengan rencana penutupan fasilitas pertambangan emas milik PT. ABC yang direncanakan sekitar akhir tahun 2003, pihak PT. ABC berencana untuk menyerahkan beberapa aktiva/fasilitas milik PT. ABC kepada pemerintah daerah setempat, instansi swasta/ pemerintah lainnya, misalnya universitas, koperasi dan lain-lain (pihak ketiga). Aktiva-aktiva yang akan diserahkan tersebut pada saat perolehannya memperoleh fasilitas penangguhan PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 827 Tahun 1984. b. PT. ABC berencana untuk menyerahkan aktiva-aktiva tersebut kepada pihak ketiga dengan nilai USD 1 (satu dolar Amerika Serikat). PT. ABC akan menggunakan nilai sebesar USD 1 tersebut sebagai Dasar Pengenaan PPN, didasarkan pada fakta bahwa sangat sulit untuk mencari pembeli atas aktiva-aktiva tersebut mengingat aktiva tersebut adalah barang bekas (yang nilai ekonominya relatif rendah) dan biaya pembongkaran/pengiriman aktiva tersebut ke tempat lain sangat mahal. 2. Sesuai ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan. 3. Selanjutnya dalam Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Tahun 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual. 5. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, diatur bahwa : a. Yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Nilai Lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar. 6. Sesuai ketentuan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996 hal PPN Atas Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan (SERI PPN 33-95), ditegaskan bahwa dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. 7. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat ditegaskan bahwa : a. Dalam hal penyerahan aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dilakukan sebelum pembubaran perusahaan, maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual. b. Sedangkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat penutupan tambang dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 1A ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Pasar Wajar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/628pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1