User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:627pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 627/PJ.53/2006

                             TENTANG

                                 PPN ATAS INDUSTRI TAHU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Maret 2006 hal Informasi tentang PPN, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara menanyakan apakah pengenaan PPN terhadap 
    produk tahu sudah tepat mengingat tahu merupakan makanan rakyat yang diproses dari kacang kedelai 
    dan garam yang termasuk sembilan bahan pokok dan bila ditagih faktur pajaknya ke pedagang/
    konsumen maupun ke pengecer sangat tidak mungkin bisa menerima.

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain :
    a.      Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 131 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, 
        mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan 
        barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan 
        jasa dari luar Daerah Pabean.
    b.      Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha 
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.      Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai.
    d.      Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha.
    e.      Pasal 4A ayat (2) huruf b, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok 
        barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
        Dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam 
        ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun 
        yang tidak beryodium.

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai mengatur 
    antara lain :
    a.      Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan 
        atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    b.      Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, Jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.
    c.      Pasal 4 ayat (4), bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
    Sederhana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PER-97/PJ./2005 mengatur antara lain :
        a.      Pasal 1, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
        a.      penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara 
            langsung kepada konsumen akhir; atau
        b.      penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang 
            Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, atau Nomor Pokok 
            Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
        b.      Pasal 2, bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
        a.      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
            dan atau Jasa Kena Pajak;
        b.      Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
        c.      Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
            atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan secara terpisah;
                d.      Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
    c.      Pasal 3 ayat (1), bahwa Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu:
                a.      bon kontan,
                b.      faktur penjualan,
                c.      segi cash register,
                d.      karcis,
                e.      kuitansi, atau
                f.      tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
    d.      Pasal 3 ayat (2), bahwa Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
    e.      Pasal 3 ayat (3), bahwa Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur 
        Pajak Sederhana.
    f.      Pasal 4 ayat (1), bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran 
        diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Tahu tidak termasuk ke dalam jenis kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, sehingga tahu merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.      Sepanjang jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto atas penyerahan tahu selama 
        satu tahun tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) maka tidak ada 
        kewajiban bagi Saudara untuk melaporkan kegiatan usaha dan dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak serta sebagai Pengusaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali Saudara memilih untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.      Dalam hal jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto Saudara selama satu tahun 
        melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) Saudara wajib melaporkan usaha untuk
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka apabila 
        Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak secara langsung kepada konsumen akhir
        atau pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, atau
        Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, Saudara dapat membuat Faktur Pajak Sederhana 
        sebagai bukti pungutan pajak.
    
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd

ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/sdp/627pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1