User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:627pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 627/PJ.53/2005

                             TENTANG

                BEA METERAI ATAS FORM PEMBUKAAN TABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara, Nomor XXX, tanggal 3 Mei 2005, Hal Penghapusan Biaya Meterai Untuk 
Form Pembukaan Tabungan ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Menurut PT. Bank ABC Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-29/PJ.5/2000 tentang Dokumen Perbankan Yang Dikenakan Bea Meterai, Pasal 4 Undang-
        undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga 
        Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai dijelaskan bahwa semua dokumen yang berhubungan 
        dengan tabungan tidak dikenakan biaya meterai.
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. Bank ABC mengajukan pertanyaan apakah dokumen 
        yang berkaitan dengan tabungan seperti Form Syarat Khusus dan Syarat Umum Pembukaan 
        Rekening Tabungan Mandiri (terlampir) dapat tidak dikenakan biaya meterai.

2.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang 
        berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk 
        digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang 
        bersifat perdata;
    b.  Pasal 4 huruf g menyatakan bahwa tidak dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang 
        menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, 
        dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas 
    Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 huruf a menyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan 
        Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk 
        surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai 
        alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    b.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, 
        huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 6.000,00 (enam ribu    
        rupiah)

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Form Syarat Khusus dan Syarat Umum Pembukaan Rekening Tabungan ABC (terlampir) 
        merupakan dokumen berbentuk surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan sebagai alat 
        pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata dan tidak 
        menyebutkan tabungan.
    b.  Atas Form Syarat Khusus dan Syarat Umum Pembukaan Rekening Tabungan ABC (terlampir) 
        terhutang Bea Meterai sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/627pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1