User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:627pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Februari 1994     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 627/PJ.53/1994

                            TENTANG

                 JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT. XYZ Nomor : XXX  tanggal 26 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 bahwa pembayaran pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya 
    ditunda, tetapi tidak lebih dari lima (5) tahun sejak saat pajak terutang.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, 
    tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Atas impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu sebagai ketentuan pelaksanaan dari 
    Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 menyatakan bahwa:
    2.1 Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan Langsung dengan proses menghasilkan 
        jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
        Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk jangka waktu menurut 
        Daftar Lampiran Keputusan ini.
    2.2 Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan 
        terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.

3.  Sesuai dengan daftar Lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987 di atas mengatur tentang :
    3.1 Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal :
        
        Barang Modal Yang Termasuk Dalam :      Jangka Waktu penundaan pembayaran :
        --------------------------------------------        ----------------------------------------------
        Golongan I                  1 Tahun
        Golongan II                 2 Tahun
        Golongan III                    5 Tahun

        Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi 
        komersial.

    3.2 Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II dan III sesuai dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penentuan 
        jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan jo. 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK 04/1984 tanggal 9 Agustus1984 

4.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    826/KMK 04/1984 jenis usaha perhubungan dengan jenis harta Taksi termasuk dalam golongan I 
    dengan tarip penyusutan 50 %. Karena jenis harta Taksi termasuk penyusutan golongan I maka 
    sesuai dengan Surat Edaran Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 187/KMK.04/1987 terhadap 
    kendaraan taksi jangka waktu penundaan pembayaran yang seharusnya selama 1 tahun sejak 
    Perusahaan mulai berproduksi komersial, namun demikian kebijaksanaan penundaan pembayaran 
    kendaraan taksi yang dilakukan saat ini adalah 2 tahun. Dengan demikian pemberian penundaan 
    pembayaran selama 2 tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Taksi yang dilakukan saat ini 
    sesungguhnya hanya suatu kebijaksanaan yang diambil untuk mendudukkan kembali kepada 
    ketentuan pelaksanaan yang ada.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER.
peraturan/sdp/627pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1