peraturan:sdp:627pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 627/PJ.53/1994 TENTANG JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 bahwa pembayaran pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari lima (5) tahun sejak saat pajak terutang. 2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu sebagai ketentuan pelaksanaan dari Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 menyatakan bahwa: 2.1 Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan Langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk jangka waktu menurut Daftar Lampiran Keputusan ini. 2.2 Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial. 3. Sesuai dengan daftar Lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987 di atas mengatur tentang : 3.1 Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal : Barang Modal Yang Termasuk Dalam : Jangka Waktu penundaan pembayaran : -------------------------------------------- ---------------------------------------------- Golongan I 1 Tahun Golongan II 2 Tahun Golongan III 5 Tahun Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial. 3.2 Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II dan III sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penentuan jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK 04/1984 tanggal 9 Agustus1984 4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK 04/1984 jenis usaha perhubungan dengan jenis harta Taksi termasuk dalam golongan I dengan tarip penyusutan 50 %. Karena jenis harta Taksi termasuk penyusutan golongan I maka sesuai dengan Surat Edaran Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 187/KMK.04/1987 terhadap kendaraan taksi jangka waktu penundaan pembayaran yang seharusnya selama 1 tahun sejak Perusahaan mulai berproduksi komersial, namun demikian kebijaksanaan penundaan pembayaran kendaraan taksi yang dilakukan saat ini adalah 2 tahun. Dengan demikian pemberian penundaan pembayaran selama 2 tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Taksi yang dilakukan saat ini sesungguhnya hanya suatu kebijaksanaan yang diambil untuk mendudukkan kembali kepada ketentuan pelaksanaan yang ada. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER.
peraturan/sdp/627pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1