User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:627pj.3432004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 627/PJ.343/2004

                            TENTANG

      PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
      ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 12 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Saudara menyampaikan beredarnya berita mengenai diakhirinya Persetujuan Penghindaran 
        Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Mauritius 
        (P3B Mauritius), sebagaimana dimuat dalam beberapa laporan/berita berkala (Newsletter) 
        yang diterbitkan oleh beberapa kantor konsultan maupun artikel-artikel berita beberapa surat 
        kabar.

    b.  Menurut laporan dan artikel tersebut, pada awal tahun ini (2004) Pemerintah Republik 
        Indonesia telah mengirimkan nota pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah Republik 
        Mauritius mengenai keinginan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengakhiri berlakunya 
        P3B Mauritius.

    c.  Saudara meminta penegasan mengenai kebenaran berita-berita tersebut dan juga status dari 
        P3B Mauritius tersebut.

2.  Pasal 29 ayat (1) P3B Indonesia-Mauritius:

    Ayat (1):

        "Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada 
        persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, 
        melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang 
        penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun takwim 
        setelah 5 (lima) tahun berikutnya."

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor : SE-06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang 
    Pemberitahuan Penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah 
    Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Mauritius menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    "Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : XXX perihal penghentian 
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia 
    kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius 
    terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 
    1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku."

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
    b.  Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius 
        mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian penegasan kami, harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/627pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1