peraturan:sdp:627pj.3432004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 627/PJ.343/2004 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG BERAKHIRNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK MAURITIUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 12 Mei 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara menyampaikan beredarnya berita mengenai diakhirinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Mauritius (P3B Mauritius), sebagaimana dimuat dalam beberapa laporan/berita berkala (Newsletter) yang diterbitkan oleh beberapa kantor konsultan maupun artikel-artikel berita beberapa surat kabar. b. Menurut laporan dan artikel tersebut, pada awal tahun ini (2004) Pemerintah Republik Indonesia telah mengirimkan nota pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah Republik Mauritius mengenai keinginan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengakhiri berlakunya P3B Mauritius. c. Saudara meminta penegasan mengenai kebenaran berita-berita tersebut dan juga status dari P3B Mauritius tersebut. 2. Pasal 29 ayat (1) P3B Indonesia-Mauritius: Ayat (1): "Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 Juni dalam suatu tahun takwim setelah 5 (lima) tahun berikutnya." 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor : SE-06/PJ.3/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pemberitahuan Penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Mauritius menyampaikan hal-hal sebagai berikut: "Sehubungan dengan telah disampaikannya nota diplomatik Nomor : XXX perihal penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Mauritius oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Mauritius, maka sesuai dengan Pasal 29 P3B Indonesia-Mauritius terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005 P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku." 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. P3B Indonesia-Mauritius dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. b. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Mauritius mulai 1 Januari 2005 sepenuhnya tunduk kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian penegasan kami, harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/627pj.3432004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1