User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:626pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Februari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 626/PJ.52/1994

                            TENTANG

           PPN YANG TIDAK DIPUNGUT BAGI PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 2 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 6 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 1 butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas pemasukan BKP dari daerah pabean 
    Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
    dipungut.

2.  Diketahui bahwa PT. XYZ yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara dan bergerak dalam bidang 
    garment yang hasil produksinya untuk diekspor, bermaksud membeli bahan baku kain dari daerah 
    Pabean Indonesia (Dalam Negeri). Untuk keperluan penghematan biaya dan waktu, bahan baku kain 
    tersebut sebelum dimasukkan ke Kawasan Berikat diserahkan pada sub kontraktor untuk dipotong dan 
    setelah dipotong sesuai pesanan, baru dikirim masuk ke wilayah Kawasan Berikat Nusantara untuk 
    diproduksi menjadi garment yaitu BH (pakaian dalam wanita).

3.  Perlakuan PPN atas arus barang tersebut di atas adalah sebagai berikut :

    a.  Karena bahan baku kain tersebut merupakan bahan baku yang akan diolah lebih lanjut oleh 
        PT. XYZ  untuk dijadikan pakaian dalam wanita (BH), maka atas penyerahan bahan baku oleh 
        Supplier ke PT. XYZ berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, PPN yang terutang 
        tidak dipungut.

        Supplier yang menyerahkan bahan baku kain tersebut tetap berkewajiban membuat Faktur 
        Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1117/KMK.04/1988 dan pada tiap lembar Faktur Pajak harus distempel "Tidak dipungut 
        PPN/PPn BM Eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993".
        Faktur Pajak yang dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3.
        -   Lembar ke-1 (asli)  :   untuk Pembeli BKP.
        -   Lembar ke-2     :   untuk arsip Penjual.
        -   Lembar ke-3     :   untuk KPP tempat PKP Penjual terdaftar.

    b.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 14 
        ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan butir 1.4 Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas 
        penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP sub kontraktor di daerah pabean 
        Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
    
    c.  Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 jis Pasal 14 
        ayat (8) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan butir 1.5 Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, atas 
        penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontraktor oleh PKP sub kontraktor dari daerah 
        pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat, PPN/PPn BM yang terutang tidak 
        dipungut.

4.  Perlakuan PPN atas penyerahan BKP ke dan dari Kawasan Berikat, yang menyatakan bahwa PPN dan 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut mengandung arti bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar yang 
    berhubungan langsung dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.

5.  Sesuai ketentuan butir 5.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 
    20 Desember 1993, bahwa dokumen dimaksud adalah photo copy izin EPTE atau keterangan tertulis 
    dari Pengusaha/Pengelola Kawasan Berikat yang telah dilegalisir oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea 
    dan Cukai ditambah kontrak kerja yang bersangkutan.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/626pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1