peraturan:sdp:626pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 626/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN BOTOL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1992 perihal PPN atas penjualan ekspor yang barangnya mengalami proses pengiriman di dalam negeri, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1) Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang Menghasilkan Barang Kena Pajak. Penyerahan botol dari gelas hasil produksi PT. XYZ kepada PT. ABC, Wonosobo untuk selanjutnya diisi jamur yang kemudian diekspor, adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak Sehingga PT. XYZ wajib mengenakan PPN atas penyerahan botol tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yaitu nilai berupa uang , termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN atas penyerahan botol oleh PT. XYZ kepada PT. ABC adalah harga yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XYZ kepada PT. ABC untuk penyerahan botol tersebut. 3. PPN yang dikenakan dan disetor ke Kas Negara oleh PT. XYZ merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penyerahan jamur atau direstitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat apabila jamur yang bersangkutan diekspor. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/626pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1