User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:626pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992        

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 626/PJ.52/1992

                            TENTANG

                        PPN ATAS PENJUALAN BOTOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1992 perihal PPN atas penjualan ekspor 
yang barangnya mengalami proses pengiriman di dalam negeri, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1)
    Undang-Undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di 
    daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang Menghasilkan 
    Barang Kena Pajak.

    Penyerahan botol dari gelas hasil produksi PT. XYZ kepada PT. ABC, Wonosobo untuk selanjutnya 
    diisi jamur yang kemudian diekspor, adalah termasuk dalam pengertian penyerahan Kena Pajak 
    Sehingga PT. XYZ  wajib mengenakan PPN atas penyerahan botol tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah 
    harga jual yaitu nilai berupa uang , termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
    penjual karena penyerahan barang. 

    Dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN atas penyerahan botol oleh PT. XYZ 
    kepada PT. ABC adalah harga yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. XYZ kepada PT. ABC 
    untuk penyerahan botol tersebut.

3.  PPN yang dikenakan dan disetor ke Kas Negara oleh PT. XYZ merupakan Pajak Masukan bagi PT. ABC 
    yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penyerahan jamur atau direstitusi kepada 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat apabila jamur yang bersangkutan diekspor.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/626pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1