peraturan:sdp:626pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 626/PJ.341/2003 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN JASA DI INDONESIA OLEH PENDUDUK NEGARA MALAYSIA DAN SINGAPURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara yang menjalankan jasa perantara telah mengadakan perjanjian kerjasama suatu proyek dengan perusahaan di luar negeri, yaitu ABC Di Singapura dan XYZ di Malaysia. b. Dalam kerjasama tersebut, kedua pihak di luar negeri tersebut berkewajiban untuk memberikan jasa keuangan kepada perusahaan Saudara. c. Jasa keuangan yang diberikan dilaksanakan di Indonesia dalam jangka waktu kurang dari 90 hari. Kedua perusahaan asing tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. d. Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, pihak luar negeri menerima imbalan jasa bersih, sedangkan kewajiban perpajakan di Indonesia ditanggung oleh Perusahaan Saudara. e. Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi di atas yang Saudara ketahui adalah: - Atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang PPN (sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000); - Atas jasa yang diberikan oleh penduduk Malaysia tidak melalui BUT tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia (sesuai P3B Indonesia-Malaysia); - Atas jasa yang diberikan oleh penduduk Singapura tidak melalui BUT tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia (sesuai P3B Indonesia-Singapura). f. Saudara memohon penegasan atas perlakuan perpajakan seperti pada huruf c di atas. 2. Berdasarkan Pasal 5 tentang Bentuk Usaha Tetap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia antara lain diatur bahwa: - Ayat 1, untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan; - Ayat 2, istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (selain dari agen yang bertindak bebas sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dimana kegiatan tersebut berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan; 3. Berdasarkan Pasal 5 tentang Bentuk Usaha Tetap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura antara lain diatur bahwa: - Ayat 1, for the purpose of this Agreement, the term "permanent establishment" means any fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on. - Ayat 2, the term "permanent establishment" shall include especially the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month period. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut: a. WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut. b. SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh XYZ Malaysia dari pemberian jasa kepada PT. BCA sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, sepanjang XYZ Malaysia tidak mempunyai BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia, pada angka 2 di atas. b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ABC Singapura dari pemberian jasa kepada PT. BCA sebagaimana tersebut pada angka 1, tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia, sepanjang ABC Singapura tidak mempunyai BUT di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Singapura, pada angka 3 di atas. c. Untuk penerapan ketentuan P3B tersebut diatas, XYZ Malaysia dan ABC Singapura wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di negara tempat kedudukan perusahaan masing-masing, kepada PT. BCA dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. BCA terdaftar. d. Apabila salah satu atau kedua pemberi jasa tersebut tidak dapat menyerahkan SKD dimaksud, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberian jasa sebagaimana tersebut pada angka 1, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%. Demikian disampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/626pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1