User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:626pj.3322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 626/PJ.332/2002

                            TENTANG

           TINDAK LANJUT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SURAT KEPUTUSAN 
                YANG TELAH MENDAPAT KEPUTUSAN DARI BPSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor ............tanggal 23 April 2002 dan Nomor ...........tanggal 18 Juli 
2002 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam Surat tersebut dikemukakan bahwa berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali Wajib 
    Pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mendapat Putusan Banding dari 
    BPSP dan diajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 diatur bahwa putusan Badan 
        Peyelesaian dan Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi 
        keputusan Pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. 
        Apabila telah diputus oleh BPDP apakah Wajib Pajak masih dapat mengajukan Peninjauan 
        Kembali atas Putusan BPSP kepada Direktur Jenderal Pajak?
    b.  Apabia permohonan tersebut dapat diproses kewenangan siapa untuk memutuskan hal 
        tersebut, mengingat dalam peraturan yang mengatur pelimpahan wewenang tidak mengatur 
        tentang permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan BPSP.
    c.  Apabila permohonan tersebut dapat diproses, apa produk hukum dari keputusan yang akan 
        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dasar hukum yang dijadiakan acuan, serta jangka 
        waktu penyelesaiannya?
    d.  Apabila permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut apakah dibenarkan dijawab 
        dengan surat biasa?
    e.  Apabila permohonan tersebut dapat/tidak dapat diproses lebih lanjut apakah diperlukan uraian 
        pemandangan seperti memutuskan permasalahan terdahulu sebelum dilakukan banding oleh 
        Wajib Pajak?

2.  Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurngkan atau membatalkan ketetapan pajak 
    yang tidak benar.

3.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain 
    dalam :
    a.  Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan 
        kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
    b.  Pasal 86 diatur bahwa putusan Pengadilan  Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak 
        memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan 
        mengatur lain.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain 
    dalam :
    a.  Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas 
        permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang 
        tidak benar.
    b.  Pasal 3 antara lain diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas 
        pemohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 
        (dua bela) bulan sejak tanggal permohonan diterima dan apabila jangka waktu telah lewat, 
        Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan 
        tersebut dianggap diterima.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan 
    Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Pemohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima 
    antara lain dalam :
    a.  Pasal 1 angka 1 diatur bahwa Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa 
        Pajak atas permohonan banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding 
        Wajib Pajak yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antara 
        lain Wajib Pajak belum melunasi pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan.
    b.  Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa penyelesaian permohonan peninjauan kembaliyang diajukan 
        oleh Wajib Pajak terhadap putusan  banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan 
        jenis pajaknya.

6.  Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 tentang Pencabutan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan 
    Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima 
    diatur bahwa permohonan peninjauan kembali atas Keputusan Keberatan yang permohonan 
    bandingnya tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak 
    karena tidak memenuhi persyaratan formal, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum 
    tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001.

7.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan sebagai berikut : 
    a.  Sebelum berlakunya Keputusan Deriktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002, dalam hal 
        permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh BPSP karena tidak memenuhi 
        persyaratan formal, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali 
        kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP - 268/PJ./2001.
    b.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tersebut, atas 
        permohonan Wajib Pajak diproses oleh Direktorat Teknis sesuai dengan jenis pajaknya, akan 
        tetapi kewenangan untuk memutuskan tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan uraian diatas maka berkaitan dengan Putusan BPSP 
        selain yang memutuskan "permohonan banding tidak dapat diterima" karena tidak memenuhi 
        persyaratan formal, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali kepada Direktur Jenderal 
        Pajak.
    d.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 maka 
        peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP - 268/PJ./2001 tersebut diatas, dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 
        2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
 
 
Direktur Jenderal , 

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Direktur Pajak Penghasilan;
2.  Direktur PPN dan PTLL;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/626pj.3322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1