peraturan:sdp:626pj.3322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 626/PJ.332/2002 TENTANG TINDAK LANJUT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SURAT KEPUTUSAN YANG TELAH MENDAPAT KEPUTUSAN DARI BPSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor ............tanggal 23 April 2002 dan Nomor ...........tanggal 18 Juli 2002 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat tersebut dikemukakan bahwa berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah mendapat Putusan Banding dari BPSP dan diajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut : a. Berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 diatur bahwa putusan Badan Peyelesaian dan Sengketa Pajak langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan Pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila telah diputus oleh BPDP apakah Wajib Pajak masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan BPSP kepada Direktur Jenderal Pajak? b. Apabia permohonan tersebut dapat diproses kewenangan siapa untuk memutuskan hal tersebut, mengingat dalam peraturan yang mengatur pelimpahan wewenang tidak mengatur tentang permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan BPSP. c. Apabila permohonan tersebut dapat diproses, apa produk hukum dari keputusan yang akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dasar hukum yang dijadiakan acuan, serta jangka waktu penyelesaiannya? d. Apabila permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut apakah dibenarkan dijawab dengan surat biasa? e. Apabila permohonan tersebut dapat/tidak dapat diproses lebih lanjut apakah diperlukan uraian pemandangan seperti memutuskan permasalahan terdahulu sebelum dilakukan banding oleh Wajib Pajak? 2. Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurngkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. 3. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain dalam : a. Pasal 77 ayat (3) diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. b. Pasal 86 diatur bahwa putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain dalam : a. Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan wajib pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. b. Pasal 3 antara lain diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pemohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 (dua bela) bulan sejak tanggal permohonan diterima dan apabila jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Pemohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima antara lain dalam : a. Pasal 1 angka 1 diatur bahwa Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan banding Wajib Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi pajak yang terutang menurut Keputusan Keberatan. b. Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa penyelesaian permohonan peninjauan kembaliyang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap putusan banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan jenis pajaknya. 6. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tentang Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima diatur bahwa permohonan peninjauan kembali atas Keputusan Keberatan yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima berdasarkan Putusan Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001. 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan sebagai berikut : a. Sebelum berlakunya Keputusan Deriktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002, dalam hal permohonan banding Wajib Pajak tidak dapat diterima oleh BPSP karena tidak memenuhi persyaratan formal, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001. b. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tersebut, atas permohonan Wajib Pajak diproses oleh Direktorat Teknis sesuai dengan jenis pajaknya, akan tetapi kewenangan untuk memutuskan tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. c. Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan uraian diatas maka berkaitan dengan Putusan BPSP selain yang memutuskan "permohonan banding tidak dapat diterima" karena tidak memenuhi persyaratan formal, tidak dapat dimohonkan peninjauan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak. d. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 349/PJ./2002 maka peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 268/PJ./2001 tersebut diatas, dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 12 Juli 2002. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.    Direktur Jenderal , ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur Pajak Penghasilan; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/626pj.3322002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1