peraturan:sdp:626pj.12000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 626/PJ.1/2000 TENTANG PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Bank Indonesia nomor : No.XXX tanggal 5 Desember 2000 perihal Pelayanan Pelimpahan Penerimaan Negara dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia pada akhir tahun anggaran 2000 dan dengan telah diterbitkannya surat edaran Dirjen Anggaran nomor : SE-181/A/2000 tanggal 8 Desember 2000 tentang Saldo Besi Tahun Anggaran 2000 (terlampir) bersama ini diberitahukan bahwa batas waktu penerbitan SPM KPKN selambat-lambatnya pada tanggal 21 Desember 2000, dengan demikian batas waktu pelayanan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan penerbitan SPMKP di kantor-kantor pelayanan pajak untuk akhir tahun anggaran 2000 harus telah diserahkan ke KPKN setempat paling lambat tanggal 20 Desember 2000. Demikian untuk menjadi perhatian. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/626pj.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1