peraturan:sdp:625pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 625/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN PENYERAHAN JASA YANG MENJADI OBJEK PAJAK DAN BUKAN OBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC melakukan pekerjaan jasa yang mana sebagian merupakan objek PPN dan sebagian lagi bukan merupakan objek PPN, hal ini sesuai dengan UU PPN Nomor 18 TAHUN 2000 dan KMK Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003. b. Selama ini PT ABC telah melakukan kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak guna memungut PPN dari pelanggan dan kemudian menyetorkannya ke Kas Negara. c. Menurut pengertian Saudara, perjanjian merupakan kesepakatan bersama antara dua pihak atau lebih, untuk memenuhi kewajiban bersama yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sedangkan dalam transaksi penyerahan jasa yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis tidak ada satupun klausul yang dibuat sehingga tidak ada akibat hukumnya, dalam arti apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian tersebut maka tidak ada konsekuensi atau sanksi apapun juga. d. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan adanya surat ketetapan yang menegaskan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis tidak sama artinya dengan perjanjian lisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tanggal 4 Desember 2003. 2. Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. 3. Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. 4. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengatur bahwa bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN dan yang terutang PPN dan telah mengkreditkan Pajak Masukannya, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus untuk bukan Barang Modal sebagai berikut: (X/Y) x PM Dengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan. c. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah penyerahan Jasa Angkutan di jalan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan - kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pada prinsipnya Jasa Angkutan Umum di darat merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut: - ada perjanjian lisan atau tulisan; - waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan - kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila PT ABC selain melakukan penyerahan yang terutang PPN, juga melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN. Dalam hal telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, maka harus dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/625pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1